Anak 11 Tahun Dicabuli Pacar Ibunya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Satuan Reserse Kriminan (Satreskrim) Polres Cilegon amankan seorang pria berinisial DK (46) yang melakukan tindak pelecehan seksual atau pencabulan kepada anak dibawah umur.
Pelaku DK (46) merupakan pacar dari ibu korban, dimana korban sendiri diketahui masih anak berusia 11 tahun.
DK melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur pada April 2022 lalu di dalam rumah di wilayah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka DK usai menerima laporan dari ibu korban terkait perbuatan tersebut.
Tindakan pelaku itu, lanjut AKP Muhamad Nandar, diketahui oleh ibu korban setelah mendengar cerita anaknya.
“Saat itu korban bercerita, saat sedang bermain handphone di kamar, pernah dipeluk dari belakang oleh tersangka DK lalu kemudian tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban,” ujar AKP Muhamad Nandar, Jum’at 24 Juni 2022.
Mendapati hal itu, kata AKP Muhamad Nandar, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke aparat RT/RW di lokasinya tinggal yang kemudian ditindaklanjuti oleh Reskrim Polres Cilegon.
“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu, yakni hasil visum, keterangan saksi, pakaian korban, dan identitas korban,” tuturnya.
Akibat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara. (TKN/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.