Bawa Sabu 11 KG, Dua Sopir Diamankan BNN
SERANG – Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat, bekerjasama dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), serta Otoritas Pelabuhan Laut Banten, berhasil membongkar penyelundupan barang haram Narkotika jenis sabu, Minggu (10/2/2019).
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari melalui rilisnya mengatakan, dari penyergapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 11 kilogram (kg) di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
“Sabu seberat 11 kg diamankan dari 2 (dua) orang sopir truk dengan inisial MUN dan NAN, dimana keduanya diketahui merupakan warga Aceh,” ungkapnya.
Awalnya BNN mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya upaya pengiriman sabu menuju Jakarta via Pelabuhan Banten.
Kepada BNN pemberi informasi menyebutkan, bahwa sabu itu diangkut dengan menggunakan dua unit truk tronton.
Truk langsung disergap begitu keluar dari kawasan pelabuhan.
“Adapun barang bukti sabu seberat 11 kg yang diamankan, sudah dikemas dalam bentuk 10 bungkus besar dan 7 buah bungkus kecil,” kata Arman.
Sementara barang bukti lainnya yang ikut diamankan dalam penyergapan tersebut berupa telepon genggam beserta kartu identitas milik kedua tersangka, dan 2 unit truk jenis tronton. (Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.