HARIANBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial KU, warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat menjadi pengedar pil koplo. KU yang sebelumnya kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) memilih jalan pintas dengan menjual obat terlarang demi memenuhi kebutuhan hidup.

Namun, bisnis haram yang dijalankannya baru tiga bulan itu akhirnya terendus polisi. Rabu (12/2) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang meringkus KU di rumahnya. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 480 butir pil koplo jenis tramadol yang disimpan dalam tas selempang.

Dibekuk Saat Tidur, Polisi Amankan Barang Bukti

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan KU bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegalnya.

“Kami menerima informasi dari warga yang curiga dengan aktivitas tersangka. Setelah penyelidikan, petugas mengamankan tersangka di rumahnya saat sedang tertidur,” ujar AKP Bondan, Kamis (13/2).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir tramadol yang disimpan dalam tas selempang yang digantung di balik pintu. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan KU untuk bertransaksi.

Terdesak Ekonomi, Nekat Edarkan Pil Koplo

Dalam pemeriksaan, KU mengaku mulai menjual pil koplo sejak tiga bulan terakhir setelah dipecat dari pekerjaannya. Ia mengatakan terpaksa menjalani bisnis ilegal ini karena desakan ekonomi.

“Motifnya murni ekonomi. Setelah kehilangan pekerjaan, tersangka mengaku menjual tramadol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata AKP Bondan.

KU mendapatkan pasokan obat keras itu dari seorang pengedar di Pasar Angke, Jakarta Barat. Namun, ia mengaku tidak mengetahui identitas pemasoknya karena transaksi dilakukan di jalanan.

Polisi Buru Jaringan Pengedar

Kasus ini kini masih dalam pengembangan. Polisi tengah memburu pemasok tramadol yang menyuplai barang haram kepada KU.

“Kami masih terus menyelidiki jaringan peredaran narkoba ini dan berupaya menangkap pemasoknya,” tegas AKP Bondan.

Akibat perbuatannya, KU dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. (rls/Red)