BKP Kelas II Cilegon Menggelar Pemotongan Bersyarat Pada Sapi Lokal
CILEGON – Badan Karantina Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon pada hari Senin, (25/3/2019). melakukan tindakan karantina pemotongan hewan bersyarat terhadap 1 (satu) ekor sapi lokal dengan jenis kelamin jantan, dikarenakan hasil pemerikaan Laboratorium positif CFT ditemukan penyakit Zoonosis Brucellosis sp. yang masih dalam masa karantina di instalasi karantina hewan.
Pemotongan bersyarat dihadiri dan disaksikan oleh petugas Karantina hewan, perwakilan pemilik sapi, petugas polisi KSKP dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon.
Sementara itu Kepala BKP Kelas II Cilegon Drh. Raden Nurcahyo Nugroho, M.Si mengatakan, telah berhasil mencegah terjadinya serangan/penularan Brucellosis ke Sumatera. Ini sangat penting dan strategik karena Sumateta adalah Wilayah Bebas Brucellosis.
“Tindakan karantina pemotongan bersyarat dilakukan setelah dipastikan dengan beberapa tahap pengujian laboratorium. Pemeriksaan Rose Bengal Test/RBT dilakukan di Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon dengan hasil uji positif. Selanjutnya dilakukan pengujian Complement Fixation Test (CFT) di Balai Besar Penelitian Veteriner Bogor yang sudah terakreditasi KAN dan dinyatakan positif,”ungkapnya
Kronologis dan rangkuman tindakan karantina hewan yang telah dilakukan adalah sebagai
berikut:
Sebelumnya pada tanggal 14 Maret 2019, petugas karantina hewan memeriksa 30 ekor sapi lokal asal Bekasi yang hendak dikirim ke Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah. Setelah pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik, Petugas melakukan pengambilan sampel darah 100% untuk dilakukan pengujian Rose Bengal Test (RBT). Hasilnya dari 30 ekor sapi tersebut menunjukkan 1 ekor positif RBT.
29 ekor dinyatakan negatif uji kemudian diberikan sertifikat kesehatan hewan, sedangkan 1 ekor yang positif tetap dalam pengawasan petugas di Instalasi Karantina Hewan. Sampel darah dari 1 ekor sapi positif uji RBT kemudian dikirim ke BBalitvet Bogor untuk dilakukan pengujian CFT lanjutan dan didapat hasil 1 ekor positif CFT.
Menurutnya, pemotongan bersyarat dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan berbagai factor seperti kemungkinan tercemarnya lingkungan harus dicegah dan dihindari, tempat pemotongan harus segera dibersihkan dan disucihamakan. Perlu diperhatikan adanya cairan exudat dan sarang-sarang nekrose pada organ-organ viseralnya, dalam keadaan demikian seluruh organ visceral limfoglandula dan tulang harus dimusnahkan sedangkan daging boleh dikonsumsi setelah dilakukan pelayuan kurang lebih selama 9 jam dan dimasak.
“Brucellosis merupakan penyakit bakterial yang utamanya menginfeksi sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Di Indonesia, Brucellosis paling umum ditemukan pada ternak sapi dan sering dikenal sebagai penyakit Keluron Menular. Pada hewan betina, penyakit ini dicirikan oleh aborsi dan retensi plasenta, sedangkan pada jantan dapat menyebabkan orchitis dan infeksi kelenjar asesorius,”ucapnya.
Lebih lanjut dikatakanya, Penyakit ini dapat ditularkan ke manusia atau bersifat zoonosis. Brucellosis pada manusia dikenal sebagai undulant fever karena menyebabkan demam yang undulans atau naik-turun.
“Manusia bisa tertular brucellosis melalui konsumsi produk hewani terkontaminasi yang tidak dilayukan dan dimasak,”terangnya.
Badan Karantina Pertanian berkomitmen dan senantiasa siaga untuk memastikan komoditas hewan yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran dilaporkan, memenuhi syarat dan terjamin kesehatannya. (Rls/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.