BPRS Cilegon Mandiri Gandeng Kejari, Teken MoU Penguatan Hukum Perdata dan TUN
HARIANBANTEN.CO.ID – PT BPR Syariah Cilegon Mandiri (BPRS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan digelar di Ruang Rapat Asisten Daerah (Asda) II Setda Kota Cilegon, Senin (25/8/2025).
Plt Asda II Pemkot Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, mengatakan BPRS Cilegon Mandiri hadir sebagai solusi agar masyarakat terhindar dari jeratan rentenir hingga pinjaman online (pinjol).
“Melalui keberadaan bank yang sehat, cita-cita ini dapat terwujud. Jika BPRS mampu memberikan kontribusi pendapatan, maka hasilnya akan digunakan untuk pembangunan Kota Cilegon,” kata Aziz.
Aziz berharap kerja sama ini membuat BPRS Cilegon Mandiri semakin kokoh, profesional, dan mampu memberi sumbangsih nyata untuk pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon Virgaliano Nahan menegaskan pihaknya siap mendukung penguatan BPRS terutama di aspek hukum.
“Tim dari Kejari siap membantu, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendapatan daerah Kota Cilegon. Kejaksaan akan memberikan rambu-rambu agar tidak ada aturan hukum yang dilanggar. Kami akan mendukung semaksimal mungkin, termasuk memberikan masukan kepada Pemerintah Kota,” tegas Virgaliano.
Ia menyebut MoU ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendorong iklim investasi dan peningkatan pendapatan daerah.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan investasi dan pendapatan daerah supaya masyarakat sehat, sejahtera, terbantu, dan makmur. Nota kesepahaman hari ini merupakan satu langkah untuk mewujudkan itu,” ujarnya.
Dengan sinergi antara BPRS Cilegon Mandiri dan Kejari Cilegon, diharapkan tata kelola perbankan syariah semakin sehat, transparan, dan bisa mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kota Cilegon. (Asp/red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.