HARIANBANTEN.CO.ID – Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatuzakiyah, batal dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil karena adanya gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ratu Rachmatuzakiyah, yang berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024, berhasil memperoleh suara terbanyak, mengalahkan pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna. Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, pasangan Ratu-Najib meraih 598.654 suara, unggul jauh dari Andika-Nanang yang memperoleh 254.494 suara.

Namun, hasil tersebut digugat ke MK oleh pasangan Andika-Nanang dengan tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilihan. Pada pembacaan putusan dismissal MK yang berlangsung pada 4-5 Februari 2025, gugatan tersebut diterima dan berlanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada 17 Februari 2025. MK akan membacakan putusan akhirnya pada 24 Februari 2025.

Gugatan di MK: Dugaan Pelanggaran TSM

Gugatan terhadap kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah diajukan dalam Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Salah satu poin utama dalam gugatan ini adalah dugaan keterlibatan suaminya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, dalam proses pemenangan.

Dikutip dari halaman resmi mkri.id, pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendalilkan bahwa Yandri Susanto menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi hasil Pilkada dengan cara menggalang dukungan dari kepala desa di Kabupaten Serang.

“Terstruktur, Yandri Susanto, suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2, sebelum dan saat menjadi Menteri Desa, aktif melakukan konsolidasi dengan mengumpulkan kepala desa untuk memenangkan istrinya,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Deni Ismail Pamungkas, dalam sidang di Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Deni juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi dari pihak kepolisian terhadap kepala desa di Kabupaten Serang. Menurutnya, Kepolisian Resor di wilayah hukum Polda Banten diduga melakukan pemanggilan kepada sejumlah kepala desa dan mengarahkan mereka untuk mendukung pasangan Ratu-Najib.

Selain itu, Yandri Susanto juga diduga menggelar konsolidasi besar-besaran yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang. Pertemuan ini dikemas dalam acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), yang menurut Pemohon, sebenarnya bertujuan untuk memenangkan pasangan nomor urut 2.

Dugaan Janji Umroh untuk Kepala Desa

Dalam persidangan, Pemohon juga mengungkap bahwa Yandri Susanto, saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, pernah mengumpulkan kepala desa dengan dalih Rakorcab Apdesi. Dalam acara tersebut, Yandri diduga menjanjikan hadiah umroh bagi kepala desa yang berhasil memenangkan pasangan Ratu-Najib dengan perolehan suara minimal 75 persen di wilayah masing-masing.

“Tindakan tersebut dapat mempengaruhi seluruh kepala desa yang hadir,” ujar Deni.

Rangkaian dugaan pelanggaran ini dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Tuntutan di MK: Diskualifikasi Pasangan Ratu-Najib

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk:

  1. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024.
  2. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, sebagai pemenang Pilbup Kabupaten Serang 2024.
  3. Menetapkan pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, sebagai pemenang dan calon terpilih.
  4. Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menjalankan putusan MK.

“Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tandas Deni.

Menunggu Putusan Akhir MK

Dengan adanya gugatan ini, pelantikan Ratu Rachmatuzakiyah sebagai Bupati Serang yang sedianya dijadwalkan dalam waktu dekat otomatis tertunda. Semua pihak kini menunggu hasil sidang pembuktian pada 17 Februari 2025 dan putusan akhir yang akan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Jika MK mengabulkan gugatan dan mendiskualifikasi pasangan Ratu-Najib, maka pasangan Andika-Nanang bisa ditetapkan sebagai pemenang. Namun, jika MK menolak gugatan, Ratu Rachmatuzakiyah tetap berhak menjabat sebagai Bupati Serang periode 2025-2030.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ratu Rachmatuzakiyah dan Yandri Susanto belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini. Sementara itu, KPU Kabupaten Serang menegaskan akan menghormati dan menjalankan apapun putusan yang diberikan oleh MK. (Red)