Dapat Restu Kemenhub, Pemkot Cilegon Siap Terapkan Jam Operasional Kendaraan Barang di Jalan Protokol
HARIANBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon resmi mendapat izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan nasional dalam wilayah kota. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Senin malam, 27 Oktober 2025.
Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan izin tersebut diberikan agar arus lalu lintas di kawasan perkotaan lebih tertib sekaligus menjamin keselamatan masyarakat.
“Alhamdulillah disetujui. Pemkot Cilegon diizinkan menerapkan jam operasional kendaraan mulai pukul 24.00 WIB sampai 05.00 WIB, dan akan segera diterapkan pada Senin malam Selasa,” kata Robinsar kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, pembatasan jam operasional ini ditujukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga di jalan raya.
“Semuanya dalam rangka keselamatan masyarakat Kota Cilegon. Kami mengimbau seluruh stakeholder transportasi untuk mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Robinsar juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat atas dukungan dan persetujuan penerapan kebijakan tersebut.
Hasil Uji Coba Disetujui Kemenhub
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Heri Suheri menambahkan, izin resmi ini merupakan tindak lanjut dari usulan Wali Kota Cilegon yang sebelumnya telah melalui tahap uji coba.
“Alhamdulillah, jawaban dari Dirjen Perhubungan Darat atas usulan pembatasan jam operasional sudah terbit dan ditembuskan juga ke Kakorlantas dan Kapolda Banten,” kata Heri.
Sebelum izin keluar, Pemkot Cilegon sudah melakukan uji coba pembatasan selama satu bulan pada Agustus 2025. Selama masa itu, Dishub bersama Satlantas Polres Cilegon melakukan pengaturan dan pemantauan lalu lintas.
“Hasil uji coba dan penghitungan volume lalu lintas dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat, dan dari situ izin resmi akhirnya diberikan pada 22 Oktober 2025,” jelasnya.
Ada Pengecualian
Meski pembatasan diberlakukan, Heri menjelaskan ada sejumlah kendaraan yang tetap boleh melintas di luar jam operasional, seperti pengangkut BBM, bahan pokok, uang, pupuk, pakan ternak, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.
“Persetujuan manajemen dan rekayasa lalu lintas sudah keluar, dengan pembatasan jam operasional dari pukul 05.00 WIB sampai 24.00 WIB. Kami akan segera memenuhi ketentuan pelaksanaannya dan melaporkannya ke pusat,” katanya.
Dishub Cilegon juga bakal berkoordinasi dengan Satlantas Polres Cilegon untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif di lapangan.
“Semoga kebijakan ini bisa meningkatkan kelancaran sekaligus keselamatan lalu lintas, khususnya di jalan utama Kota Cilegon,” pungkas Heri. (red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.