HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali tetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).

Tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Cilegon tersebut yakni NN dan MM yang merupakan Staf Marketing maupun selaku Account Officer pada BPRS CM.

Kejari Cilegon menetapkan dua orang tersangka baru tersebut usai melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan BPRS CM tahun 2017 hingga 2021, di Kantor Kejari Cilegon pada Kamis 14 April 2022.

“Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi NN dan saksi MM. Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa kepada wartawan melalui siaran pers, Kamis (14/4/2022).

Diketahui sebelumnya, pada 13 April 2022, Kejari Cilegon telah menetapkan Direktur Bisnis BPRS CM Idar Sudarmana (IS) dan Manager Marketing BPRS CM Tenny Tania (TT) sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi di BUMD Pemkot Cilegon tersebut.

Atik menjelaskan, dari awal pembentukan, BPRS CM telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon yang hingga kini terhitung kurang lebih sebesar Rp56 juta dan dari Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar Rp100 juta.

Lebih lanjut Atik mengatakan, kedua tersangka baru dalam kasus tersebut diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum BPRS CM.

“Namun sejak tahun 2017 sampai dengan 2021, tersangka NN dan MM selaku Staf Marketing maupun selaku Account Officer pada BPRS CM secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangannya telah turut serta mengeluarkan uang dari PT. BPRS CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT. BPRS-CM demi kepentingan dari tersangka IS dan tersangka TT dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan paraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut,” ujarnya.

Atik menyampaikan, setelah memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, kepada dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang.

“Selanjutnya terhadap du orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan 3 Mei 2022,” tuturnya.

Keduanya ditetapkan dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto (Jo.) Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. (*/Takin/red)