CILEGON – PT Krakatau Tirta Industri (PT KTI) bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cilegon menyelenggarakan Sosialisasi/Desiminasi Update Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Nadra Krenceng, Selasa (3/3/2020) di salah satu rumah makan di Kota Cilegon.

Hadir pada kegiatan tersebut Walikota Cilegon Edi Ariadi, Direktur Utama PT KTI Agus Nizar Vidiansyah, dan Direktur Operasional PT KTI Dendin Hermawan beserta jajaran manajemen dan karyawan PT KTI, Balai Bendungan Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung-Cidanau-Cidurian, BPBD Cilegon, pejabat SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Polres Cilegon, Kodim 0623/Cilegon, camat dan lurah serta beberapa tokoh masyarakat beserta undangan lainnya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi sebelumnya yang diselenggarakan pada tahun 2005, tahun 2014, dan terakhir tahun 2017 lalu.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut PT KTI dan BPBD Cilegon memaparkan beberapa pembaruan sehubungan dengan RTD Bendungan Nadra Krenceng.

Sebagaimana diketahui bersama, Bendungan Nadra Krenceng merupakan waduk buatan milik PT Krakatau Tirta Industri yang telah beroperasi sekitar 42 tahun dan sampai dengan saat ini memiliki peranan vital untuk mendukung ketersediaan suplai air bagi masyarakat dan industri di wilayah Kota Cilegon.

Eksistensinya yang esensial tersebut memerlukan perhatian dan upaya-upaya preventif serta korektif yang selaras dengan ketentuan berkaitan dengan upaya mempertahankan kelestarian bendungan.

Bendungan Nadra Krenceng telah beroperasi selama 42 tahun, dan dapat dioperasikan secara aman, Bendungan ini telah dilakukan Inspeksi besar secara rutin pada tahun 2005, 2010 dan 2016 serta dilakukan pemantauan secara rutin dan berkala sesuai dengan Norma Standar Pedoman dan Manual (NSPM) yang berlaku.

Kompetensi dari pengelola Bendungan telah diperhatikan dengan sangat baik dengan ikut serta dalam keanggotaan Komite Nasional untuk Bendungan Besar INACOLD, dan pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh Dirjen SDA Kementerian PUPR.

Melalui pengelolaan operasi dan pemeliharaan yang baik tersebut PT KTI telah memperoleh sertifikat ijin operasi bendungan dari kementerian PUPR.

“Walaupun secara teknis pada prinsipnya Bendungan Nadra Krenceng telah dikelola dengan baik, bagi kami kegiatan ini penting sebagai bagian dari tanggung jawab kami untuk meningkatkan pemahaman kita bersama mengenai apa itu bendungan dan waduk Nadra Krenceng, apa fungsi dan peruntukannya, dan apa saja risiko-risiko sehubungan dengan keberadaan Bendungan Nadra Krenceng serta bagaimana mitigasi risiko-risiko tersebut,” demikian pernyataan Sekretaris Perusahaan PT Krakatau Tirta Industri Gumilar Sugandi.

Sementara Wali Kota Cilegon Edi Ariadi menginformasikan kepada para peserta sosialisai bahwa bendungan waduk yang berlokasi di daerah krenceng bukan bendungan kecil, melainkan bendungan besar dan mempunyai tingkat resiko yang tinggi.

“Bendungan krenceng termasuk dalam kategori bangunan bendungan besar dengan tingkat resiko tinggi” ujarnya.

Selain itu, Edi juga menjelasakan kepada para peserta sosialisasi khususnya instansi terkait bahwa bendungan waduk tersebut sudah tercantum dalam peraturan perundang – undangan, sehingga wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan ini Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Tirta Industri sebagai pengelola, akan melakukan update pedoman rencana tindak darurat untuk keamanan bendungan krenceng secara berkala 5 tahunan yang di ikuti baik oleh pemilik bendungan, pengelola bendungan, pemerintah daerah, para penerima manfaat dari bendungan serta masyarakat hilir dan sekitar bendungan.

Pada kesempatan ini, Edi menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi agar secara benar – benar dan serius dalam menyimak dan memperhatikan paparan, terkait update pedoman rencana tindak darurat ini.

“Saya berharap seluruh peserta sosialisasi yang hadir di sini dapat benar – benar dan serius terkait update pedoman rencana tindak darurat ini “. ungkapnya.

Lebih lanjut Edi berharap semoga pedoman bisa menjadi acuan bagi para pengambil keputusan.

“Semoga dengan adanya pedoman ini dapat menjadi acuan untuk para pengambil keputusan yang terkait sehingga keberadaan bendungan krenceng akan terus bermanfaat dan aman bagi kita semua” pungkasnya. (Red)