HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) umumkan hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2021.

Di mana ada empat industri di Kota Cilegon masuk dalam peringkat merah pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) yang diumumkan KLHK tersebut.

Keempat perusahaan itu yakni PT AKR Corporindo Tbk Terminal Ciwandan dan PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Pelabuhan Banten yang berada di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan.

Lalu ada PT Unggul Indah Cahaya di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol dan PT Krakatau Osaka Steel di Kawasan Industri Krakatau.

Keempat perusahaan yang berdomisili di Kota Baja tersebut masuk ke dalam 645 perusahaan dengan peringkat merah berdasarkan pengumuman hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Hal itu diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, pihaknya akan memanggil perusahaan penerima proper peringkat merah.

“Ya nanti kan akan diperbaiki di sini, kita undang lagi. Kita juga sudah ada datanya, cuma saya belum menerima hasil laporan dari Kabid nya. Mungkin minggu ini akan kita rapatkan lagi,” katanya Wawan kepada wartawan, Senin, (31/1/2022).

Selain di Kota Cilegon, Wawan menuturkan, pihaknya juga akan memanggil perusahaan lainnya yang mendapat proper peringkat merah lainnya yang ada di Banten.

“Kita juga ada yang namanya pengawasan dan pembinaan. Bagaimana kualitas air, udara dan mengenai pengelolaan limbahnya seperti apa kan. Semua ada aturan dan SOP nya sesuai dengan Permen LHK, nomor 1 tahun tahun 2021 tentang proper dan Permen LHK nomor 6 tahun 2021 tentang Limbah B3,” ujarnya.

Proper peringkat merah yang diberikan pada perusahaan itu merupa capaian yanh sudah dilakukan industru dalam upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan implementasi AMDAL.

Sementara itu, Coorporate Secretary PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Banten Irtanto mengaku belum mendapat informasi terkait proper peringkat merah yang diraih perusahaannya dari KLHK.

“Saya belum dapat informasi kaitan ini. Jadi saya belum bisa komentar, karena harus melihat datanya dulu. Kan kita juga harus koordinasi dengan (bagian) teknik dulu,” ujarnya singkat.

Sedangkan, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro sebelumnya menyampaikan bahwa pihak KLHK telah melaksanakan pembinaan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki peringkat  Merah Proper periode 2020-2021 pada 24 – 25 Januari 2022 lalu.

Pembinaan itu, kata Sigit, merupakan bentuk kesempatan bagi para perusahaan untuk memperbaiki kinerjanya. Namun, jika dalam tiga bulan tidak ada perubahan, maka perusahaan-perusahaan tersebut diserahkan pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk diberikan sanksi.

“Lingkungan sebenarnya bukan masalah biaya, namun merupakan bagian dari strategi bisnis yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan,” pungkasnya. (TKN/Red)