Libur Lebih Awal! Sekolah Sesuaikan Jadwal Saat Bulan Ramadan, Ini Detailnya
HARIANBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon memastikan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan tetap berlangsung dengan beberapa penyesuaian guna mendukung kenyamanan peserta didik dalam menjalankan ibadah puasa.
Pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan sekolah.
Sementara itu, mulai 6 hingga 20 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung di sekolah dengan tambahan program yang bertujuan memperkuat karakter serta meningkatkan nilai spiritual peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heny Anita Susila, menekankan pentingnya peran sekolah dalam menciptakan suasana Ramadan yang kondusif.
“Kami meminta sekolah untuk tidak hanya fokus pada kegiatan akademik, tetapi juga memperbanyak aktivitas yang memperkuat karakter dan nilai spiritual peserta didik. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk belajar tidak hanya dari buku, tetapi juga dari pengalaman ibadah dan kegiatan sosial di lingkungan mereka,” ujarnya.
Selama Ramadan, peserta didik Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, peserta didik non-Muslim dapat mengikuti bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Sebagai bentuk penyesuaian, durasi jam pelajaran dikurangi menjadi 25 menit per jam untuk jenjang SD dan 30 menit per jam untuk jenjang SMP. Sekolah berbasis boarding school juga diberikan fleksibilitas dalam menyesuaikan jadwal pembelajaran sesuai dengan ciri khas masing-masing, selama tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon juga mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan. Kegiatan fisik yang berpotensi membebani peserta didik diharapkan diminimalkan agar mereka dapat menjalankan ibadah puasa dengan optimal. Selain itu, Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan melaporkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan kepada dinas terkait.
“Kami percaya bahwa perubahan ini akan memberikan manfaat besar bagi peserta didik, guru, dan orang tua. Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menyukseskan kebijakan ini, sehingga Ramadan tahun ini dapat menjadi momen yang penuh makna bagi seluruh warga pendidikan di Kota Cilegon,” pungkas Heny Anita Susila.
Dengan kebijakan ini, diharapkan peserta didik dapat lebih fokus dalam beribadah, meningkatkan spiritualitas, serta tetap semangat dalam belajar. Ramadan tahun ini diharapkan menjadi waktu yang penuh berkah bagi seluruh warga pendidikan di Kota Cilegon. (ASEP/Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.