HARIANBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon melontarkan kritik tajam terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Cilegon Tahun 2025. Sedikitnya ada 20 rekomendasi dan catatan keras yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Cilegon.

Sorotan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cilegon yang digelar Kamis (7/5/2026). Catatan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz.

Aziz mengatakan, rekomendasi tersebut disusun sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Bahwa dewan perwakilan rakyat daerah harus membahas dan menyelesaikan LKPJ paling lambat 30 hari kerja setelah penyampaian dari wali kota,” kata Aziz saat membacakan rekomendasi.

Menurutnya, pansus telah melakukan sejumlah tahapan sebelum menyusun rekomendasi. Mulai dari kajian bersama tim pakar, kunjungan kerja dan konsultasi ke berbagai pihak, hingga pembahasan langsung dengan OPD Pemkot Cilegon.

“Data dan informasi yang sudah terkompilasi dijadikan bahan pembahasan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan penyempurnaan rekomendasi,” ujarnya.

Salah satu sorotan utama DPRD adalah soal efektivitas APBD berbasis kinerja. DPRD menilai Pemkot Cilegon masih terlalu fokus pada penyerapan anggaran tanpa dampak nyata terhadap masyarakat.

Selain itu, DPRD juga menilai target dalam RPJMD Kota Cilegon belum realistis. Target pembangunan disebut terus meningkat tiap tahun, namun realisasinya tidak mampu mengikuti.

“Masalah utamanya bukan kekurangan anggaran, tetapi ketidakmampuan membelanjakan anggaran secara efektif,” kata Aziz.

DPRD juga mengkritik praktik over estimate pendapatan daerah yang dinilai terus terjadi setiap tahun. Menurut pansus, target APBD kerap disusun terlalu optimistis sehingga berujung pada rasionalisasi anggaran.

Tak hanya itu, DPRD menyoroti rendahnya serapan anggaran Pemkot Cilegon dalam lima tahun terakhir yang disebut stagnan di kisaran 80 persen.

“Potensi SiLPA besar setiap tahun berarti uang tersedia, tetapi tidak digunakan maksimal untuk pelayanan publik,” ujarnya.

Di sektor ketenagakerjaan, DPRD menilai program Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon belum berhasil menekan angka pengangguran. Berdasarkan data LKPJ, tingkat pengangguran terbuka (TPT) naik dari 6,08 persen menjadi 7,41 persen.

Sementara itu, angka PHK melonjak drastis dari 106 orang menjadi 809 orang.

DPRD menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya keterhubungan antara pelatihan kerja dengan kebutuhan industri di Kota Cilegon.

Karena itu, DPRD meminta Disnaker menyusun peta okupasi berbasis industri, memperkuat program magang, serta membentuk tim cepat tanggap bagi pekerja terdampak PHK.

Pada sektor investasi, DPRD mengapresiasi capaian DPMPTSP dalam menarik investasi daerah. Namun, investasi yang masuk dinilai belum sepenuhnya berdampak langsung terhadap masyarakat lokal.

“Cilegon tidak cukup hanya menjadi daerah yang ramah investor, tetapi juga harus menjadi daerah yang mampu mengarahkan investor,” kata Aziz.

Selain itu, DPRD turut menyoroti kondisi sejumlah BUMD. PT Pelabuhan Cilegon Mandiri diapresiasi karena mampu menyumbang dividen sekitar Rp 16,38 miliar pada 2025.

Namun, DPRD menilai pemanfaatan penyertaan modal perusahaan tersebut masih belum optimal.

Sementara itu, kondisi BPRS Cilegon Mandiri disebut berada dalam fase distress akibat kerugian besar dan tekanan rasio keuangan.

DPRD bahkan meminta Pemkot melakukan restrukturisasi menyeluruh. Jika dalam enam bulan tidak ada perbaikan signifikan, DPRD akan merekomendasikan audit investigatif dan pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di sektor pelayanan dasar, DPRD juga menyoroti tingginya angka kematian ibu yang mencapai 98,76 atau jauh di atas target 72, meski standar pelayanan minimal kesehatan disebut mencapai 100 persen.

Selain itu, DPRD menyoroti perbedaan data stunting antara SSGI sebesar 19 persen dan EPPGBM sebesar 2,64 persen.

DPRD meminta Pemkot melakukan verifikasi lapangan dengan melibatkan auditor independen paling lambat Desember 2026 agar data yang digunakan dalam perencanaan benar-benar valid.

“Itulah rekomendasi DPRD Kota Cilegon kepada Pemkot Cilegon atas LKPJ Wali Kota Cilegon tahun 2025,” tutupnya. (Red)