Mutasi Pengurus Serikat Jadi Pangkal Masalah, PHK 93 Buruh PT Bungasari Tunggu Putusan Rapat Direksi
HARIANBANTEN.CO.ID – Pihak manajemen PT Bunga Sari Flour Mills akhirnya buka suara soal polemik PHK massal terhadap 93 buruh. Mereka menyebut persoalan berawal dari mutasi pengurus serikat pekerja yang menolak dipindah ke Medan.
“Mutasi itu sebenarnya hal yang wajar di dunia industri. Tapi karena menyangkut pengurus serikat, situasinya jadi berkembang,” kata Vice President HR Operation PT Bunga Sari, Andi Eko Pradianto, usai pertemuan dengan perwakilan buruh di Kantor Wali Kota Cilegon, Rabu (2/7/2025).
Menurut Andi, kebutuhan tenaga kerja di pabrik Medan sangat mendesak. Karena penolakan mutasi itu, akhirnya muncul reaksi lanjutan yang berujung pada PHK.
Ia menegaskan mutasi adalah hak perusahaan. Soal nasib 93 buruh, Andi menyebut keputusan final masih dibahas di tingkat direksi dan pemegang saham.
“Secara pribadi saya tidak ada masalah. Tapi ini harus diputuskan bareng direksi dan pemegang saham. Rapatnya dijadwalkan pekan depan,” ujarnya.
Andi juga menekankan bahwa PHK saat ini belum sah secara hukum. Masih ada tahapan penyelesaian yang harus dilalui.
“PHK belum inkrah. Masih ada proses bipartit, mediasi, dan bisa lanjut ke pengadilan hubungan industrial. Kita ikuti saja proses hukumnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kota Cilegon mendesak agar 93 buruh yang di-PHK bisa kembali bekerja. Pertemuan dengan manajemen dinilai menjadi langkah awal yang positif untuk menyelesaikan konflik.
Penulis: Asep Tolet | Harianbanten.co.id



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.