HARIANBANTEN.CO.ID — Sejumlah orangtua murid di Kota Cilegon menyampaikan protes terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang dinilai tidak adil. Mereka mempertanyakan sistem domisili dan transparansi proses seleksi yang menyebabkan sejumlah siswa dengan nilai tinggi tidak diterima di sekolah negeri.

Puluhan warga dari berbagai kelurahan mendatangi Kantor Wali Kota Cilegon, Rabu (25/6/2025), untuk menyuarakan langsung keluhan mereka.

Dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota, hadir sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Suhanda, Kabid PAUD dan Pendidikan Nonformal Vania, serta Asisten Daerah I Bambang Haryo Bintan.

Salah satu warga, Urip Hidayat, yang tinggal di kawasan Temu Putih, menyampaikan kekecewaannya karena anaknya yang memperoleh nilai 86 tidak diterima di sekolah negeri terdekat. Ia membandingkan dengan tetangganya yang rumahnya berada lebih jauh dan memiliki nilai lebih rendah namun justru diterima.

“Anak saya nilainya 86, tetangga 81, tapi justru anak saya tidak diterima. Rumah kami pun hanya sepuluh rumah dari yang diterima, masih dalam satu RT. Ini yang kami pertanyakan, di mana transparansinya?” kata Urip di hadapan forum.

Keluhan serupa disampaikan Suryanto, warga Lingkungan warnasari. Ia menyoroti minimnya daya tampung SMP Negeri 11 yang menjadi pilihan utama warga. Menurutnya, antusiasme masyarakat yang tinggi tidak diimbangi dengan kapasitas ruang belajar yang mencukupi.

“Dari tahun ke tahun, masalahnya selalu sama. Kami tidak menuntut macam-macam, hanya minta penambahan kelas agar anak-anak kami bisa bersekolah di tempat yang dekat dengan rumah,” ujarnya.

Sejumlah warga juga mengkritik sistem zonasi yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial ekonomi masyarakat. Beberapa menyampaikan bahwa jika sistem tidak diubah, ketimpangan akses pendidikan akan terus terjadi.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah I Bambang Haryo Bintan menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Cilegon berkomitmen memberikan solusi terbaik bagi warga. Ia menyebut bahwa pendidikan merupakan pelayanan dasar yang menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan daerah.

“Usulan penambahan ruang kelas tentu akan kami kaji. Aspirasi masyarakat seperti ini penting untuk menjadi masukan bagi penyempurnaan sistem ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Dikdas, Suhanda menjelaskan bahwa seluruh proses SPMB telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menambahkan bahwa rekapitulasi nilai dan zonasi telah tersedia dan bisa dibuka oleh masyarakat yang ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut.

“Kami terbuka terhadap semua masukan. Sistem ini terus dievaluasi agar lebih adil dan merata bagi semua lapisan masyarakat,” katanya.

Penulis: Asep Tolet | Harianbanten.co.id