Pelaku Pencabulan di Pandeglang Diamankan Polisi
PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasus tersebut berdasarkam laporan dengan LP/31/I/2020/Banten/Res.Pandeglang pada tanggal 22 Januari 2020.
Dari data ya g dihimpun, pelaku (AS) 53 tahun Als. HN bekerja sebagai wiraswasta, warga Srengseng Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang satu buah tasbe, dua botol minyak buluh perindu, delapan buah gelang kuningan dibungkus kain warna putih, satu botol aqua bubuk bambu kuning, satu buah batu akik, satu buah buku tabungan berikut ATM Simpedes, satu buah buku tabungan BCA berikut ATM.
Adapun untuk korban berinisial BT (18), anak-anak 3 orang dan satu orang janda umur (30) tahun warga Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan, kejadian pencabulan menurut keterang pelaku dilakukan di saung atau gubuk di perkebunan Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
“Semua korban berjumlah 5 orang, 3 orang yang masih anak-anak dan 2 orang dewasa, Adapun kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020,” kata Ambarita, Rabu (23/1/2020).
Adapun kronologis penangkapan, kata Ambarita, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku diamankan oleh masyarakat Desa Kadomas, kemudian dibawa oleh anggota Polsek Banjar menuju Satreskrim Polres Pandeglang yang kemudian kita lakukan penahanan terhadap tersangka di mapolres Pandeglang,” ujarnya
Semenatara itu, Wakapolres Pandeglang, Kompol. Hery Wahyu Mandung mengungkapkan, modus pelaku mengaku sebagai ulama besar dan meminta dibawakan anak perempuan yatim, akan tetapi pelaku malah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku mengaku sebagai ulama terhadap masyarakat sekitar, dan meminta supaya mendatangkan anak Perempuan yatim, dengan alasan mau dikasih amal, namun malah melakukan pencabulan. Maka anggota kami bertindak cepat melakukan penangkapan dibantu oleh masyarakat, kemudian akan kita kenakan Pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang–undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya. (De/Red)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.