HARIANBANTEN.CO.ID – Wanita bernama Fujafauziah (27) pelaku penggelapan uang toko kosmetik di Kota Serang, Banten saat ini sudah ditangkap Polresta Serang Kota. Pelaku diamankan di daerah Kabupaten Lebak.

“Iya sudah, sudah diamankan, sudah ditangkap,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Somantri, Senin (26/2/2024).

Fujafauziah diduga menilap uang sebuah toko kosmetik di Kota Serang sebesar Rp 1,3 miliar. Pelaku diamankan oleh tim dari Satreskrim Polresta Serang Kota di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lebak.

“Diamankan Jumat pagi, di Lebak,” kata Kasat Reskrim Kompol Hengki Kurniawan saat dimintai konfirmasi terpisah.

Usai diamankan, polisi langsung membawa pelaku ke Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan. Rencananya, informasi lengkap penangkapan dan perkara tersangka akan disampaikan lebih lanjut pada hari ini.

“Saat diamankan nggak ada perlawanan,” ujarnya.

Wanita ini sendiri ditetapkan jadi DPO Polresta Serang Kota. Fujafauziah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan sesuai laporan polisi bernomor: LP/B/177/XI/2023/SPKT/Polresta Serang Kota, tanggal 13 November 2023.

Ia dilaporkan oleh pemilik toko pada bulan November 2023. Penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali ke alamat korban di Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang untuk dimintai keterangan namun tidak kunjung datang.

“Sudah dua kali pemanggilan,” ujar Hengki.

Penyidik kemudian menetapkan tersangka pada Fujafauziah dan menetapkan sebagai daftar DPO. Ia juga sudah dijadikan tersangka dan saat ini masih dalam pencarian.

“Penyelidikan dan penyidikan sudah, sudah tersangka, makanya sudah penetapan tersangka dan terakhir di-DPO-kan,” paparnya. (Red)