HARIANBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon menangkap NM (26), pelaku penusukan terhadap NY (16), siswi SMK di Cilegon. Pelaku diringkus di rumah orang tuanya di Kampung Saung Masjid, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Rabu (9/4/2025).

“Saat ditangkap pelaku berada di kediaman orang tuanya dan tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025).

Peristiwa penusukan terjadi pada 24 Februari 2025. Saat itu korban NY mendatangi kosan temannya, P, di Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang. NY datang untuk menanyakan soal kerusakan handphone-nya kepada P, yang diketahui merupakan kekasih NM.

Namun saat itu terjadi cekcok antara NY dan NM hingga berujung penusukan.

“Motif penganiayaan ini karena dendam. Pelaku pernah dicaci maki oleh korban sebagai pemuda miskin dan pengangguran,” ujar Hardi.

Atas perbuatannya, NM dijerat Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Asep Tolet