HARIANBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon resmi menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan kegiatan usaha hiburan dan rumah makan selama bulan suci Ramadan 1446 H. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhidmatan ibadah puasa bagi umat Muslim di Kota Cilegon.

Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, disebutkan bahwa tempat hiburan seperti karaoke, live musik, dan bilyard diwajibkan tutup sementara mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelahnya. Selain itu, rumah makan, restoran, dan kafe juga harus menyesuaikan jam operasional mereka sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Aturan Ketat untuk Rumah Makan dan Hiburan

Berdasarkan instruksi tersebut, tempat makan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat sebelum waktu berbuka puasa. Selama siang hari, mereka hanya boleh melayani pembelian untuk dibawa pulang (take away), dengan ketentuan warung atau gerai makanan harus tetap tertutup. Sementara itu, usaha kuliner baru boleh beroperasi secara terbuka mulai pukul 16.00 WIB, menjelang waktu berbuka.

Sanksi tegas pun siap diberlakukan bagi para pelaku usaha yang tidak menaati aturan ini. Pemkot Cilegon menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, tetapi juga untuk menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif di wilayah tersebut.

Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan, yakni 26 Februari 2025. Pemkot Cilegon berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan ini demi menjaga keseimbangan antara kepentingan religius dan ekonomi di Kota Cilegon selama Ramadan.(ASEP/Red)