HARIANBANTEN.CO.ID – Polres Cilegon menggelar pertemuan lintas instansi untuk membahas kepadatan kendaraan besar di jalur Cilegon Timur hingga Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Rapat yang digelar di ruang rapat Polres Cilegon, Kamis (9/10/2025), itu dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Cilegon, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, dan sejumlah pengusaha.

Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas meningkatnya volume kendaraan besar yang kerap mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat di jalan.

“Diketahui bersama, padatnya kendaraan besar di jalur tersebut telah menimbulkan gangguan kenyamanan dan potensi bahaya bagi pengguna jalan. Karena itu, kami berkumpul untuk mencari solusi dan menyepakati langkah terbaik bersama,” ujar Robinsar.

Hasilnya, disepakati pembatasan jam operasional bagi kendaraan besar di jalur tersebut.

“Kendaraan besar dibatasi beroperasi pada pukul 06.00–09.00 WIB di pagi hari dan 16.00–19.00 WIB di sore hari,” jelas Robinsar.

Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk kepentingan masyarakat luas tanpa mengabaikan kebutuhan pelaku usaha.

“Pertemuan ini kami lakukan untuk kepentingan pengguna jalan yang selama ini terganggu oleh aktivitas kendaraan besar, sekaligus mengatur kepentingan dunia usaha agar tetap berjalan tertib,” kata Raja.

Ia menambahkan, pihaknya menampung seluruh masukan agar aturan yang disepakati dapat diterapkan secara efektif dan adil.

“Kami berusaha mewadahi semua kepentingan sehingga lahir tata aturan yang tertib dan mampu menciptakan kelancaran lalu lintas di Kota Cilegon,” ungkapnya.

Kesepakatan bersama tersebut diharapkan bisa mengurai kemacetan sekaligus mencegah potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah Cilegon.

“Utamanya, kami ingin menghindari kecelakaan yang merugikan masyarakat. Ke depan, akan ada penertiban lalu lintas secara berkelanjutan,” tutup Raja.