Pemprov Banten Ajak Organisasi Perempuan Kuatkan Budaya Antikorupsi
HARIANBANTEN.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui pendekatan berbasis masyarakat. Salah satunya dengan menggelar kegiatan penguatan budaya antikorupsi bagi organisasi perempuan, yang berlangsung di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi visi “Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi” yang diusung Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah.
Perempuan sebagai Agen Utama Integritas
Sekretaris Inspektorat Banten, Ratu Syafitri Muhayati, mengatakan kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi.
“Peraturan ini mengatur pelaksanaan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan di seluruh Provinsi Banten,” ujar Syafitri.
Ia menjelaskan, organisasi perempuan dipilih sebagai peserta karena perempuan, khususnya ibu, memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan menanamkan nilai kejujuran sejak dini di lingkungan keluarga.
“Narasumber berasal dari tim Paksi Champion KPK, yaitu Master Juliasih dan Master Nenong Fauziah Dasuki. Mereka merupakan penyuluh tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Syafitri berharap nilai-nilai antikorupsi dapat diterapkan oleh peserta dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pengelolaan organisasi.
“Harapannya, Provinsi Banten bisa memberikan yang terbaik bagi ibu-ibu,” ujarnya.
Dimulai dari Hal Sederhana
Syafitri menambahkan, tantangan pemberantasan korupsi kini bukan hanya kasus besar, tetapi juga praktik korupsi kecil (petty corruption) yang kerap dianggap lumrah.
“Memberi imbalan sebagai bentuk terima kasih, meskipun kecil, merupakan kebiasaan yang salah,” ujarnya.
Menurutnya, sikap antikorupsi dapat dimulai dari tindakan sederhana, seperti tidak menerima bingkisan di luar hak, menolak gratifikasi saat pembagian rapor anak, atau menghindari traktiran yang mengandung kepentingan tertentu.
Dihadiri 63 Organisasi Perempuan
Kegiatan penguatan budaya antikorupsi ini diikuti oleh ketua dan pengurus dari 63 organisasi perempuan di Provinsi Banten. Melalui peran mereka, diharapkan nilai-nilai kejujuran dan integritas dapat menyebar lebih luas ke masyarakat.
Untuk memperkuat gerakan ini, Pemprov Banten telah menetapkan sejumlah regulasi pendukung, di antaranya:
- Pergub Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi;
- Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan;
- Pergub Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi;
- Pergub Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Risiko;
- Pergub Nomor 66 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelaporan Pelanggaran ASN; dan
- Pergub Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. (red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.