HARIANBANTEN.CO.ID  – Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah toko waralaba hanya dalam waktu kurang dari empat jam pada Rabu (5/2/2025) malam.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah YO, AD, dan Af, yang diketahui merupakan warga Provinsi Lampung. Mereka ditangkap saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya.

“Pelaku ditangkap saat berusaha kabur ke wilayah Lampung. Petugas kami berhasil mengamankan mereka di wilayah Kota Cilegon,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu (12/2/2025).

Dalam aksinya, ketiga pelaku berpura-pura menjadi pembeli di toko Alfamart. Saat pegawai toko lengah, mereka mengutil barang-barang dari dalam toko. Namun, aksi mereka diketahui oleh salah satu pegawai yang kemudian meneriaki mereka.

Mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku di Kota Cilegon.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta sejumlah barang hasil curian dari tangan pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Serang. (Red)