Rabu, Februari 8, 2023
Harianbanten.co.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Sosial & Budaya
  • Ekbis
  • Opini
No Result
View All Result
Harianbanten.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Sosial & Budaya
  • Ekbis
  • Opini
No Result
View All Result
Harianbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polisi Amankan Pelaku Cabul di Kolam Renang KCC

Harian Banten by Harian Banten
25/11/2022
in Headline, Hukrim
0
Polisi Amankan Pelaku Cabul di Kolam Renang KCC
210
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang viral di medsos, Jumat, 25 November 2022.

Perbuatan cabul tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 19 November 2022 di kolam renang Krakatau Water World atau KCC sekitar pukul 12.30 WIB dan sempat viral di medsos.

Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP M. Nandar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Nandar menjelaskan, pada saat kejadian bunga (bukan nama sebenarnya) yang berusia 15 tahun selaku korban, sedang melakukan aktifitas berenang di KCC.

“Korban mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh AW (16), Warga Kampung Kedung, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang,” ujar Nandar.

Menerima laporan tersebut, lanjut Nandar, Kapolres Cilegon memberikan arahan untuk segara ditindak lanjuti.

“Tidak menunggu lama, personel Satreskrim Polres Cilegon melakukan proses hukum terhadap pelaku AW (16), ini merupakan bentuk implementasi program quick wins presisi Polri,” ucapnya.

Nandar juga mengatakan sejumlah barang bukti diamankan oleh petugas, yaitu 1 helai pakaian korban, 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (HB/Red)

Tags: KCC Cilegon Tidak AmanPencabulan di KCC
Previous Post

Kampanye Komunikasi Publik Kota Tangerang Kembali Meraih Anugerah Media Humas (AMH) 2022

Next Post

PT Krakatau Posco Raih Penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian RI

Harian Banten

Harian Banten

Related Posts

Ibu di Jiput Pandeglang Tega Menyeret Anak Dengan Kain Hingga Meninggal
Hukrim

Ibu di Jiput Pandeglang Tega Menyeret Anak Dengan Kain Hingga Meninggal

27/01/2023
Berhasil Ringkus Pelaku Penculikan Anak di Pasar Minggu, Polres Cilegon di Sambut Isak Tangis Keluarga Korban
Hukrim

Berhasil Ringkus Pelaku Penculikan Anak di Pasar Minggu, Polres Cilegon di Sambut Isak Tangis Keluarga Korban

25/01/2023
Mahasiswa Menilai APH Lambat dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tiga Pasar Rakyat
Peristiwa

Mahasiswa Menilai APH Lambat dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tiga Pasar Rakyat

05/12/2022
Bertemu Wapres, Wali Kota Cilegon Ingin Ajukan Tokoh Perang Geger Cilegon Jadi Pahlawan Nasional 
Pemerintahan

Bertemu Wapres, Wali Kota Cilegon Ingin Ajukan Tokoh Perang Geger Cilegon Jadi Pahlawan Nasional 

05/12/2022
UMP Banten Tahun 2023 Naik Jadi 6,4%
Pemerintahan

UMP Banten Tahun 2023 Naik Jadi 6,4%

29/11/2022
Polisi Berhasil Tangkap Belasan Remaja yang Viral Tawuran di Jalan Kembar
Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Belasan Remaja yang Viral Tawuran di Jalan Kembar

21/11/2022
Next Post
PT Krakatau Posco Raih Penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian RI

PT Krakatau Posco Raih Penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian RI

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 121 Follower
  • 23.9k Follower
  • 186k Subscriber
  • 23.7k Follower
  • 99 Subscriber
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang Pergantian Tahun, Pemuda Kasemen Lehernya Digorok Temannya Sendiri

Jelang Pergantian Tahun, Pemuda Kasemen Lehernya Digorok Temannya Sendiri

31/12/2019
Warga Posting Jalan Rusak Malah Dicaci Kades

Warga Posting Jalan Rusak Malah Dicaci Kades

12/05/2020
Berkedok Salon, Polres Cilegon Bongkar Tempat Prostitusi Pijat Plus-plus di Kerenceng

Berkedok Salon, Polres Cilegon Bongkar Tempat Prostitusi Pijat Plus-plus di Kerenceng

04/10/2019
Bocah SD di Waringinkurung Tewas Digalian Bekas Perumahan

Bocah SD di Waringinkurung Tewas Digalian Bekas Perumahan

10/01/2020
Warga BBS III Curhat ke Ati Marliati 

Warga BBS III Curhat ke Ati Marliati 

Warga Kecewa, Bantuan Modal UMKM dari Kartu KCS Ternyata Bersifat Pinjaman

Warga Kecewa, Bantuan Modal UMKM dari Kartu KCS Ternyata Bersifat Pinjaman

Ceceran Material PT Indoferro Dikeluhkan Warga, Pemuda : Silahkan Hengkang Dari Ciwandan

Ceceran Material PT Indoferro Dikeluhkan Warga, Pemuda : Silahkan Hengkang Dari Ciwandan

Caleg Nasdem : Ruaniyah Santuni Anak Yatim Dilingkungan Rawa Arum

Caleg Nasdem : Ruaniyah Santuni Anak Yatim Dilingkungan Rawa Arum

Diduga Untuk Menipu, Akun Medsos Palsu Kepala BKPSDM Kota Cilegon Beredar

Diduga Untuk Menipu, Akun Medsos Palsu Kepala BKPSDM Kota Cilegon Beredar

07/02/2023
Pengumuman Nama-nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Se-Kecamatan Purwakarta Tahun 2023

Pengumuman Nama-nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Se-Kecamatan Purwakarta Tahun 2023

04/02/2023
Pengumuman Nama-nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Se-Kecamatan Pulomerak Tahun 2023

Pengumuman Nama-nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Se-Kecamatan Pulomerak Tahun 2023

04/02/2023
Akselerasi Program PTSL, BPN Banten Pasang 28 Ribu Patok

Akselerasi Program PTSL, BPN Banten Pasang 28 Ribu Patok

03/02/2023

Harian Banten merupakan portal berita online yang menyajikan berita berkualtas dengan mengedepankan fungsi informasi, fungsi persuasi, fungsi pendidikan dan fungsi hiburan yang berfokus pada pembaca di Indonesia khususnya daerah provinsi Banten


Hubungi kami: redaksi.harianbanten@gmail.com

Ikuti Kami:

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak

© 2022 PT Cakra Indo Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Sosial & Budaya
  • Ekbis
  • Opini

© 2022 PT Cakra Indo Media