HARIANBANTEN.CO.ID – Satuan Narkoba Polres Cilegon berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (32) yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja. AM, yang berdomisili di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, ditangkap di kediamannya pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Penangkapan AM berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan 2,4 kilogram ganja di tangan tersangka.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyebut bahwa penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya pengiriman ganja dari tersangka lain berinisial RZ, yang saat ini masih buron.

“Pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi. Setelah kita telusuri, ditemukan paket ganja seberat 5 kilogram di kantor pengiriman di Kota Cilegon,” ujar AKBP Kemas pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus ini membawa polisi ke Bukittinggi, Sumatera Barat. Di sana, polisi menemukan lebih dari 50 kilogram ganja siap edar di lokasi yang diduga milik BY, yang juga kini melarikan diri.

“Tersangka BY kabur saat penggerebekan, dan saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Kemas.

Menurut AKBP Kemas, AM menjual ganja dengan harga Rp1 juta per paket seberat 40 gram. Selain itu, ia juga menyediakan paket hemat seharga Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Target peredaran narkoba ini sangat mengkhawatirkan karena mencakup masyarakat umum hingga pelajar.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, mengonfirmasi bahwa AM memang menyasar berbagai kalangan di wilayah Cilegon, termasuk anak-anak sekolah.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Pihak kepolisian saat ini terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap tersangka lain yang terlibat dalam jaringan narkoba ini. (Red)