PSU Pilkada Serang 2024, Gubernur Banten Tetapkan 19 April sebagai Hari Libur dan Imbau Warga Gunakan Hak Pilih
HARIANBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni mengimbau seluruh warga Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025. Hari tersebut juga telah ditetapkan sebagai hari libur khusus di Kabupaten Serang.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 yang diteken Andra Soni pada 15 April 2025. Keputusan ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan demokrasi yang partisipatif dan tertib.
“Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal itu. Saya minta kepada warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilih dalam PSU di Kabupaten Serang tanggal 19 April 2025 nanti,” ujar Andra Soni saat ditemui wartawan di Kabupaten Serang, Selasa (15/4/2025).
Ia juga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan PSU berjalan lancar dan kondusif.
“Saya harap semua berjalan dengan baik dan lancar. Saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya. Insya Allah akan berjalan dengan baik,” kata Andra.
Penetapan PSU tersebut merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai tahapan dan jadwal PSU pascaputusan MK.
Dalam Keputusan Gubernur, disebutkan bahwa hari Sabtu, 19 April 2025, menjadi hari libur bagi pemilih yang memiliki hak pilih dan terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Serang. Diharapkan dengan kebijakan ini, partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara ulang dapat meningkat secara signifikan.
Penulis: Red | HarianBanten.co.id
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.