CILEGON – Puluhan toko modern atau usaha waralaba yang beroperasi seperti Indomart, Alfamart dan Alfamidi di Kota Cilegon belum memiliki izin.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Satpol PP Kota Cilegon di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Rabu (12/1/2022).

Dimana disebutkan, dari ratusan toko modern atau waralaba tersebut 168 diantaranya telah memiliki izin usaha dan 24 toko belum memiliki izin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin mengatakan, selain puluhan toko modern tersebut belum memiliki izin, menjamurnya bisnis waralaba di Kota Industri juga disebut sebagai bentuk ketidak berpihakan Pemkot Cilegon kepada usaha kecil warga.

Terlebih menurut Hasbudin, adanya Peraturan Walikota (Perwal) baru yang dikeluarkan pada Juli 2020 lalu yang dinilainya semakin menekan usaha kecil milik warga.

Untuk itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta agar Perwal tersebut direvisi atau dicabut demi melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Ini satu bukti bahwa Pemkot Cilegon tidak berpihak kepada UMKM, saya minta Perwal itu direvisi bila perlu itu dicabut dikeluarkan Perwal baru,” kata Hasbudin kepada wartawan.

Hasbudin juga menjelaskan, masyarakat yang berjualan di lokasi toko modern mengeluh dengan harga sewa mahal, selain itu, tidak semua toko modern menyediakan pojok UMKM.

“Jangan sampai konglomerat diberikan karpet merah, sementara UMKM mohon maaf. Jadi program yang dicanangkan pemerintah daerah selama ini melalui pinjaman bergulir, tanpa bunga 0 persen, percuma,” ujarnya.

Dengan begitu pesatnya pertumbuhan bisnis waralaba hingga ke wilayah perkampungan, Hasbudin menuturkan, pihaknya bakal menggulirkan kembali Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD untuk melindungi usaha kecil warga Kota Cilegon.

“Rencana memang dengan kasus ini, saya akan gulirkan lagi barangkali masuk di Prolegda 2023 karena ini sudah berjalan untuk Perda inisiatif penataan waralaba di Kota Cilegon,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Cilegon Syafrudin mengatakan, dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Perwal tersebut, ada rasio untuk mendirikan bisnis waralaba.

Namun demikian, Syafrudin juga mengingatkan beberapa aspek sosial ekonomi yang harus diperhatikan oleh para pelaku bisnis waralaba apabila hendak mendirikan usaha.

Disinggung terkait permintaan Anggota DPRD Cilegon, Syafrudin mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Walikota Cilegon Helldy Agustian.

“Kita sampaikan ke pimpinan yah, memang Pak Wali sudah ngomong ke saya bahwa tidak akan memberikan izin kepada Indomart ataupun sejenisnya yang berlokasi di pemukiman masyarakat,” ujarnya.

Syafrudin menyampaikan, 24 toko modern yang belum berizin itu disebabkan belum memenuhi beberapa persyaratan yang diwajibkan. Namun kenyataannya telah beroperasi.

“Ya harusnya memang izinnya diselesaikan baru bisa beroperasi, kita nanti pelajari dulu satu-satu,” pungkasnya. (TK/Red)