Residivis Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Sita Puluhan Paket Narkotika
HARIANBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten menangkap seorang residivis narkotika yang tengah bersiap mengedarkan sabu-sabu. Pelaku, MTN (24), diringkus pada Sabtu, 16 November 2024, di sebuah kontrakan di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Vhalio Agave mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Pelaku MTN diamankan pada pukul 15.30 WIB dengan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah signifikan,” kata Vhalio, Rabu, 20 November 2024.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 16 paket kecil sabu yang disimpan di bekas tempat rokok, 2 paket besar sabu di atas meja, dan sebuah ponsel Redmi Note 9. Total sabu yang disita memiliki berat bruto 11,46 gram dengan netto 10,24 gram.
MTN diketahui memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial EN, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). EN memberikan tugas kepada MTN untuk mengedarkan sabu di wilayah Cilegon dengan imbalan Rp500 ribu per paket yang habis terjual, ditambah kebebasan menggunakan sabu secara gratis. Namun, sebelum semua paket terjual, polisi keburu menangkap pelaku.
Modus Operasi di Balik Penangkapan
Menurut AKP Vhalio, pelaku mengambil barang haram tersebut dari pinggir jalan di Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, sesuai petunjuk dari EN. Barang tersebut disimpan dalam bungkus bekas rokok, yang kemudian dibawa ke kontrakan pelaku untuk diedarkan.
“MTN adalah residivis yang kembali beraksi setelah keluar dari penjara. Kami masih memburu EN, yang diduga menjadi otak peredaran narkotika ini,” ujar Vhalio.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelaku berkisar dari 6 tahun hingga penjara seumur hidup, dengan denda maksimal sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Himbauan Kepada Masyarakat
AKP Vhalio mengajak masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
“Laporkan ke call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami memberantas narkoba,” katanya.
Dengan tertangkapnya MTN, Satresnarkoba Polres Cilegon berkomitmen terus mengejar jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jejaring pelaku lain. (Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.