Ruang Terbuka Hijau Di Pandeglang Masih Luas
PANDEGLANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, menyebut peruntukan bagi ruang terbuka hijau harus 30 persen.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan setiap kota ditargetkan memiliki 30 persen RTH. Dari 30 persen, sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Pandeglang, Bayu Daniswara mengatakan, dari luas wilayah kabupaten Pandeglang sepanjang 27,47 Kilo meter masih tersedia 42 persen untuk ruang terbuka hijau.
“Sementara untuk kabupaten Pandeglang masih tersedia untuk ruang terbuka hijau karena kita memiliki luas hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi,” kata Bayu, Rabu (24/6/2020)
Dikatakannya, peraturan itu diberlakukan bagi setiap investor yang hendak menanamkan modalnya di Pandeglang, baik untuk perusahaan industi maupun perumahan harus menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen
“Jadi saat mengajukan izin mereka harus menyertakan untuk ruang terbuka hijau nya minimal 30 persen untuk sarana umum diwajibkan,” ucapnya.
Sejauh ini, setiap developer yang mengusulkan ijin untuk membuat perumahan di Kabupaten Pandeglang, turut serta melampirkan dalam usulan tersebut untuk menyediakan ruang terbuka hijau.
“Karena, dibandingkan dengan kota lain sumber daya alam di kita masih melimpah. Baik di darat maupun di laut, jadi masih tersedia untuk ruang terbuka hijau,” katanya. (de/red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.