HARIANBANTEN.CO.ID – Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, melaporkan sejumlah barang pemberian yang diterimanya saat menggelar tasyakuran kelahiran anak keduanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dimana saat ini dirinya tengah menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon.

Laporan disampaikan langsung kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK pada 27 Mei 2025 lalu.

Fajar menyebut, pelaporan ini merupakan bagian dari komitmennya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tentu saja telah saya laporkan kepada KPK, apa saja yang telah saya terima, karena ini merupakan amanat undang-undang bagi saya sebagai kepala daerah,” kata Fajar kepada wartawan, Jumat (24/7/2025).

Fajar menjelaskan, dari total 13 barang yang diterimanya, beberapa di antaranya dinyatakan sebagai objek gratifikasi. Barang-barang tersebut antara lain nursing pillow & baby nest stripes senilai Rp597.000, wooden activity table senilai Rp99.000, serta sebuah tas senilai Rp3.950.000. Ketiga barang itu telah diserahkan ke KPK.

“Sebagai seorang penyelenggara negara, dalam hal ini saya sebagai wakil wali kota tentu wajib melaporkan hal itu kepada KPK untuk mencegah segala bentuk gratifikasi,” tegasnya.

Fajar menyatakan, laporan tersebut telah diterima dan diproses oleh KPK. Penyerahan barang dinyatakan sah dan lunas pada 22 Juli 2025.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon untuk segera melapor ke KPK apabila menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan.

“Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua. Sebagai penyelenggara negara, wajib hukumnya melaporkan setiap bentuk gratifikasi kepada KPK,” tutupnya.

Penulis: Red | Harianbanten.co.id