Selasa, Januari 26, 2021
Harian Banten
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Sosial & Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
harianbanten.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Sosial & Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Harian Banten
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tidak Setorkan PPN, AR Dijebloskan Kepenjara Oleh Kanwil DJP Banten

Herlin Saputra by Herlin Saputra
13/01/2021
Tidak Setorkan PPN, AR Dijebloskan Kepenjara Oleh Kanwil DJP Banten
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Penyidik Kanwil DJP Banten telah melakukan penyidikan terhadap seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AR. Sangkaan tindak pidana pajak terhadap yang bersangkutan adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT MBT, yaitu sebuah perusahaan jasa konstruksi yang berdomisili di Tangerang Selatan.

Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, Sahat Dame Situmorang, tersangka AR melakukan tindak pidana pajak tersebut dalam periode Januari sampai dengan Desember 2016 dengan cara memungut PPN atas penyerahan jasa konstruksi yang dilakukannya tetapi tidak disetorkan ke kas negara dan merekayasa laporan SPT Masa PPN.

“Atas perbuatan tersebut tersangka melanggar pasal Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ungkap Sahat melalui siaran pers yang diterima Harianbanten.co.id, Rabu (13/01/2021).

Lanjut Sahat, dengan kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka adalah sebesar Rp.265.369.464,- (dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah).

BERITA TERKAIT

Keputusan KPU Kota Cilegon Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020

Diduga Tidak Kantongi Izin, UNMA Tetap Gelar Wisuda

Karna Depresi, Wanita Hamil Asal Lampung Coba Bunuh Diri Dari Jembatan Penyeberangan

Warga BCA RW 08 Keluhkan Ketua RW yang Tidak di Pilih Oleh Warga

“Berkat kerjasama antara Kanwil DJP Banten, Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Metro Jaya berkas perkara atas tersangka AR sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada tanggal 13 Januari 2021,” ucapnya.

Kata dia, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (HRS/Red)

Related Posts

Keputusan KPU Kota Cilegon Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020
Cilegon

Keputusan KPU Kota Cilegon Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020

by Harian Banten
25/01/2021

Read more
Diduga Tidak Kantongi Izin, UNMA Tetap Gelar Wisuda

Diduga Tidak Kantongi Izin, UNMA Tetap Gelar Wisuda

21/01/2021
Karna Depresi, Wanita Hamil Asal Lampung Coba Bunuh Diri Dari Jembatan Penyeberangan

Karna Depresi, Wanita Hamil Asal Lampung Coba Bunuh Diri Dari Jembatan Penyeberangan

20/01/2021
Warga BCA RW 08 Keluhkan Ketua RW yang Tidak di Pilih Oleh Warga

Warga BCA RW 08 Keluhkan Ketua RW yang Tidak di Pilih Oleh Warga

30/12/2020
Bertahun-tahun Tak Kenal Aspal, Warga dan Kades Sampai Gotong Royong Urug Jalan

Bertahun-tahun Tak Kenal Aspal, Warga dan Kades Sampai Gotong Royong Urug Jalan

20/12/2020
Ratusan KK Masih Terisolir Akibat Banjir

Ratusan KK Masih Terisolir Akibat Banjir

08/12/2020

Discussion about this post

POPULER

  • Empat Kelurahan di Kota Serang Masuk Zona Merah Pandemi Covid-19

    Empat Kelurahan di Kota Serang Masuk Zona Merah Pandemi Covid-19

    2909 shares
    Share 2909 Tweet 0
  • Jelang Pergantian Tahun, Pemuda Kasemen Lehernya Digorok Temannya Sendiri

    7556 shares
    Share 7556 Tweet 0
  • Warga Posting Jalan Rusak Malah Dicaci Kades

    3431 shares
    Share 3431 Tweet 0
  • Bocah SD di Waringinkurung Tewas Digalian Bekas Perumahan

    5114 shares
    Share 5114 Tweet 0
  • Tolak Omnibus Law, Massa Aksi Blokade Jalan Kawasan Modern Cikande

    24144 shares
    Share 24144 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Empat Kelurahan di Kota Serang Masuk Zona Merah Pandemi Covid-19

Empat Kelurahan di Kota Serang Masuk Zona Merah Pandemi Covid-19

01/05/2020
Jelang Pergantian Tahun, Pemuda Kasemen Lehernya Digorok Temannya Sendiri

Jelang Pergantian Tahun, Pemuda Kasemen Lehernya Digorok Temannya Sendiri

31/12/2019
Warga Posting Jalan Rusak Malah Dicaci Kades

Warga Posting Jalan Rusak Malah Dicaci Kades

12/05/2020
Bocah SD di Waringinkurung Tewas Digalian Bekas Perumahan

Bocah SD di Waringinkurung Tewas Digalian Bekas Perumahan

10/01/2020
Pujiyanto Siap Dampingi Irna untuk Lawan Dinasti Jayabaya

Pujiyanto Siap Dampingi Irna untuk Lawan Dinasti Jayabaya

Ceceran Material PT Indoferro Dikeluhkan Warga, Pemuda : Silahkan Hengkang Dari Ciwandan

Ceceran Material PT Indoferro Dikeluhkan Warga, Pemuda : Silahkan Hengkang Dari Ciwandan

Caleg Nasdem : Ruaniyah Santuni Anak Yatim Dilingkungan Rawa Arum

Caleg Nasdem : Ruaniyah Santuni Anak Yatim Dilingkungan Rawa Arum

Raih 28 Suara, Ratu Ati Marliati Jadi Wakil Walikota Cilegon

Raih 28 Suara, Ratu Ati Marliati Jadi Wakil Walikota Cilegon

Dalam Wisuda Unma, Diduga Ada Mahasiswa Kelas Jauh

Dalam Wisuda Unma, Diduga Ada Mahasiswa Kelas Jauh

25/01/2021
Keputusan KPU Kota Cilegon Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020

Keputusan KPU Kota Cilegon Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020

25/01/2021
Pemkot Serang dan Tangsel Adakan MoU Berbagai Pidang

Pemkot Serang dan Tangsel Adakan MoU Berbagai Pidang

22/01/2021
Diduga Tidak Kantongi Izin, UNMA Tetap Gelar Wisuda

Aneh, Wisuda UNMA Mahasiswa Dilarang Aktifkan HP, Ada Apa Ya?

21/01/2021
harianbanten.co.id

© PT Cakra Indo Media / Alamat : Jl.Sunan Kudus, Lingkungan Kubang Welut RT002/RW004 Kelurahan Samang Raya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon-Banten 42443

© 2020 - harianbanten.co.id - All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Sosial & Budaya
  • Opini

© PT Cakra Indo Media / Alamat : Jl.Sunan Kudus, Lingkungan Kubang Welut RT002/RW004 Kelurahan Samang Raya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon-Banten 42443

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In