Usai Cekoki Miras, Tiga Pemuda Cabuli Gadis Remaja 16 Tahun
HARIANBANTEN.CO.ID, SERANG – Usai dicekoki minuman keras (miras), gadis berusia 16 tahun dicabuli oleh 3 pria yang baru dikenalnya di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang, Sabtu (21/5/2022) dini hari.
Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang bergerak cepat berhasil meringkus ke tiga pelaku di tempat persembunyian di Desa Undar andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Sabtu (21/5) malam.
Ketiga pelaku cabul yang diamankan KA (20) dan SA (22) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan SU (21) warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan awalnya korban dijemput oleh terduga pelaku kemudian dibawa ke kontrakan di sekitar Kawasan Modern.
Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00 Wib, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak namun pelaku memaksa korban minum.
Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban disetubuhi oleh tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan. Sedangkan tersangka SU, pengangguran dan SA buruh harian lepas hanya meraba-raba dan meremas-remas bagian-bagian sensitif korban.
“Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban dan setelah itu mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Polres Serang,” terang Kapolres.
Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi korban dan lainnya serta didukung hasil visum, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. (Red)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.