Wali Kota Cilegon Akan Mutasi Pejabat Sebelum Pilkada
CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dikabarkan akan melakukan mutasi rotasi jabatan. Hal itu dilakukan karna banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun tahun 2020 ini.
Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, bila mungkin mutasi jabatan segera dilakukan secepatnya. Baik pejabat eselon IV, III dan eselon II.
“Pilkada serentak 2020 mundur sampai Desember, kami harus ikuti aturan, mutasi bisa dilakukan, bila memungkinkan, kami lakukan segera,” kata Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, Jumat (17/4/2020) lalu.
Menurut Edi, tahun ini banyak sekali pejebat eselon II yang memasuki masa pensiun. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati. Tapi sebelum sekda pension, yang paling dekat adalah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan juga sejumlah pejebat eselon II lainnya.
“Bu Sekda mau pensiun sebelum Pilkada, kemudian apakah boleh dilakukan open bidding buat mereka-mereka yang mengisi kekosongan. Nanti saya akan minta Kepala BKPP untuk konsultasi ke Kemendagri. Harapan saya boleh melakukan mutasi, sehingga nantinya tidak ada Plt lagi,” ujarnya.
Edi menuturkan,apabila mendapat persetujuan dari Kemendagri, pihaknya akan langsung melakukan mutasi. Minimal enam bulan sebelum Pilkada serentak digelar.
“Artinya kalau ikuti aturan seperti itu, 6 bulan sebelum Pilkada. Setelah Lebaran atau bulan Juni, mutasi pejabat bisa dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya Sekda Cilegon Sari Suryati mengatakan, ada sejumlah pejabat Pemkot Cilegon baik eselon II, III dan IV yang memasuki masa pensiun di 2020. Mereka diantaranya Kepala Dinkes Arriadna, Asda I. Bahkan dirinya akan purna tugas tahun ini.
“Direktur RSUD dan wakilnya sama-sama pensiun, bahkan terlebih dahulu wakilnya Pak Hana Johan,” ucapnya.
Ia berharap, roda pemerintahan tidak terganggu dengan lamanya kekosongan jabatan tersebut.
Diketahui, sebelumnya Pemkot Cilegon berencana melakukan mutasi jabatan. Pasalnya, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2. (red)

 
													

 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.