HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Penolakan terhadap rencana Pemkot Cilegon yang akan menerima sampah dari wilayah Kabupaten Serang untuk dibuang di TPSA Bagendung terus mengalir.

Salah satunya dari Warga Kelurahan Bagendung Ali Syarif yang dengan tegas menolak rencana tersebut meski telah dipertemukan oleh Lurah Bagendung pada Selasa, 20 September 2022 lalu.

Ali Syarif dengan lantang mengatakan tetap menolak rencana kerjasama antara Pemkot Cilegon dengan Pemkab Serang terkait rencana pembuangan sampah di TPSA Bagendung tersebut.

Baca JugaBanyak Penolakan Terkait Kerjasama Pembuangan Sampah dari Serang, Ini Kata DLHK Cilegon

“Hasil pertemuan tersebut, saya tetap menolak, dan saya meminta pemulihan nama baik atas tuduhan sebagai provokator,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (25/9/2022).

Ali menyampaikan, dalam pertemuan yang juga dihadiri tokoh masyarakat tersebut, dirinya mengaku tidak menerima kompensasi apapun dari pemerintah, hal itu disampaikan agar tidak ada prasangka buruk dari warga.

“Takut saya di jebak doang pertemuan itu, dalam pertemuan itu saya tidak menerima kompensasi apapun,” jelasnya.

Baca Juga: DLHB Tolak Rencana Kerjasama Pembuangan Sampah dari Serang ke TPSA Bagendung

Menanggapi hal tersebut, Lurah Bagendung, Eha Nursoleha yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan bahwa penolakan tersebut merupakan sifat pribadi saja, sementara warga bagendung sudah kondusif dan tinggal menunggu MoU.

Baca JugaTokoh dan Ormas Suarakan Penolakan Pembuangan Sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung

“Punten sepertinya warga bagendung sdh kondusif tinggal nunggu mou,” tulis balasan WA Lurah Bagendung, pada beberapa waktu yang lalu seperti dikutip dari newscilegon.

Sementara, terkait permintaan warga yang ingin nama baiknya dipulihkan atas tudingan provokator, Eha menjawab, bahwa itu dikarenakan ulahnya yang menulis di salah satu media sosial.

“Itu kan berawal dia membuat statement di medsos,” jawabnya. (HB/Red)