HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Aktivis lingkungan dari Dewan Lingkungan Hidup Banten Rudi Iskandar angkat bicara terkait pembuangan sampah dari wilayah Kabupaten Serang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon.

Hal itu lantaran timbulnya polemik dan persolan di masyarakat yang menolak dengan rencana yang akan disepakati oleh Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang tentang pembuangan sampah tersebut.

Rudi Iskandar mengatakan, pembuangan sampah dari wilayah Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung yang katanya akan menambah pendapat asli daerah (PAD) Kota Cilegon dengan adanya kompensasi, bukan merupakan solusi yang tepat dan akan menimbulkan masalah baru ke depan.

“Terkait pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung Cilegon, itu bukan solusi tepat kalau berbicaranya untuk meningkatkan PAD Cilegon, apalagi ada embel-embel kompensasi segala macam untuk masyarakat sekitar. Justru ini bisa membuat masalah baru, baik dari segi kesehatan masyarakat sekitar, karena rawan sumber penyakit, pencemaran lingkungan, pencemaran udara, dan juga penanganan sampah yang masih semerawut,” kata Rudi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Persoalan sampah, lanjut Rudi, sudah menjadi isu global yang harus disikapi serius oleh pemerintah. Untuk itu, dalam hal ini Pemkot Cilegon harusnya tidak begitu saja menerima sampah dari wilayah Kabupaten Serang, karena penanganan sampah di Cilegon sendiri belum selesai.

“Persoalan sampah ini kan sudah menjadi isu global yang mengkhawatirkan seiring perkembangan jaman di era modern sekarang ini. Yang jadi pertanyaan adalah sudah jelas masyarakat Serang menolak pembuangan sampah di Cilowong, kok Pemkot Cilegon malah menerima, inikan aneh,” ujarnya.

Rudi menyampaikan, dirinya merasa aneh dengan langkah Pemkot Cilegon yang mau menerima begitu saja sampah dari wilayah Kabupaten Serang.

Bahkan, menurut Rudi, Pemkot Cilegon baru memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar setelah adanya penolakan terkait pembuangan sampah tersebut.

“Yang jadi persoalan adalah sampah dari Kabupaten Serang sudah mulai di buang ke TPSA Bagendung, tapi masyarakat sekitar tidak di beritahu sebelumnya, justru yang terjadi setelah masyarakat menolak dan heboh baru ada sosialisasi terkait Pembuangan sampah dari luar daerah. Ini kan namanya membodohi masyarakat di Kelurahan Bagendung, dan saya sendiri kebetulan juga sebagai masyarakat Bagendung yang tinggal di Lingkungan RT 1/Rw 1 merasa tersinggung dengan aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah ini,” tuturnya.

Rudi dengan tegas menolak pembuangan sampah dari luar daerah Cilegon tersebut, ia meminta agar Pemkot Cilegon lebih meningkatkan pengelolaan sampah yang ada ketimbang harus menerima sampah dari luar daerah dengan iming-iming menambah PAD.

“Seharusnya kalau mau sosialisasi pembuangan sampah dari luar daerah, mestinya di awal rencana tersebut bukannya sudah heboh baru ada sosialisasi ke masyarakat setempat. Katanya Cilegon sehat, modern dan bermartabat. Saya selaku Direktur DLHB dengan tegas menolak pembuangan sampah dari luar daerah ke TPSA Bagendung, kalau pembuangan sampah dari luar daerah hal ini terus berlanjut, kami dari DLHB akan melakukan rencana lanjutan,” pungkasnya. (TKN/Red)