Eks Sekretaris PPMI Tangsel Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Kenakan Pasal Berlapis
TANGERANG SELATAN – Seorang anggota organisasi kepemudaan Purna Prakarya Muda Indonesia (PPMI) Kota Tangerang Selatan, AMZ, diringkus Tim Serse Narkoba Polres Tangsel saat hendak mengedarkan barang haram narkoba, berjenis sabu.
Dari keterangan pihak Kepolisian, AMZ memang sudah lama masuk dalam daftar DPO.
Saat diringkus, AMZ mengaku bahwa barang haram tersebut hendak diserahkan kepada seorang rekan wanitanya, yang melakukan pemesanan lewat telepon.
Saat dibawa ke Polres Tangerang Selatan dan menjalani pemeriksaan intensif serta tes urine, AMZ dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Mantan sekretaris DPC PPMI Tangerang Selatan tersebut tertangkap tangan membawa sabu seberat 0,16 Gram.
AMZ dijerat pasal berlapis yaitu, sebagai Pihak yang melakukan Pengangkutan atau Transito Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 9, 12 jo Pasal 115), Pihak yang melakukan Peredaran Gelap Narkotika dan Preskusor Narkotika (Pasal 1 angka 6 jo 111,112, 129), dan Pecandu Narkotika (Pasal 1 angka 13 jo Pasal 54 jo Pasal 127), juga Penyalahguna Narkotika (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo Pasal 127).
Sejumlah media mencoba menghubungi Ketua Umum DPP PPMI M Ramdhan Ulayo.
Namun sampai informasi ini diberitakan, belum ada konfirmasi resmi dari PPMI, terkait penangkapan anggotanya tersebut. (*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.