HARIANBANTEN.CO.ID — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon meminjam Rp300 miliar untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Cilegon. Dewan menilai mekanisme penganggaran yang dilakukan Pemkot belum sesuai ketentuan, sehingga meminta Wali Kota Robinsar mengevaluasi total kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Sorotan ini muncul karena program pinjaman uang yang diajukan Pemkot tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Pinjaman justru dimasukkan ke dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 tanpa melalui pembahasan resmi dalam RKPD.

Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana bagi kepala daerah dan anggota dewan yang menyetujui.

Tiga skema pinjaman

Pemkot Cilegon menawarkan tiga opsi pinjaman: Rp175,5 miliar dengan pengembalian Rp201,6 miliar, Rp200 miliar dengan pengembalian Rp229,7 miliar, dan Rp300 miliar dengan pengembalian Rp334,6 miliar. Semua skema dibayar dalam tenor 5 tahun.

Kritik DPRD: minta mekanisme diperbaiki

Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, menegaskan, seharusnya program pinjaman masuk terlebih dahulu dalam RKPD 2026, baru dibahas dalam KUA-PPAS, kemudian disahkan bersama APBD 2026.

“Masuk dulu ke RKPD lalu ke KUA-PPAS dan rancangan APBD. Itu harus dari awal lagi, sesuai ketentuan,” ujar Sokhidin, Kamis (18/9/2025).

Sokhidin menambahkan, mekanisme yang salah bisa berakibat pada sanksi hukum pidana bagi pihak yang terlibat, termasuk kepala daerah dan anggota dewan.

Wakil Ketua DPRD lainnya, Masduki, menilai Pemkot Cilegon sengaja melewati mekanisme penganggaran sehingga DPRD tidak memparipurnakan KUA-PPAS.

“Ini tidak masuk RKPD tapi masuk KUA-PPAS. Pemkot Cilegon mau mengelabui dewan. Kami bukan orang baru, jangan anggap dewan tidak mengerti. Ini mau menjebak, atau kesengajaan, atau asal bapak senang,” kata Masduki.

Masduki menekankan, Wali Kota Robinsar harus melakukan evaluasi total terhadap Bappeda dan program-programnya. Ia menilai kesalahan ini sudah sangat mempermalukan kepala daerah.

“Saya minta Pak Wali lakukan evaluasi total. Program ini masuk di tikungan, sangat membahayakan,” tegas politikus PAN itu.

Jawaban Pemkot dan Bappeda

Wali Kota Robinsar menjelaskan, pertemuan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai pihak pemberi pinjaman baru dilakukan setelah pembahasan RKPD, sehingga pinjaman belum tercatat dalam RKPD 2026. Menurut Robinsar, mekanisme masih bisa diperbaiki melalui komunikasi dan koordinasi dengan DPRD.

“Segala kemungkinan masih bisa, nanti masuk ke KUA-PPAS. Tahapannya harus dikomunikasikan dengan dewan semua sesuai mekanisme. Kita mencari yang terbaik,” ujarnya.

Robinsar menambahkan, pinjaman akan dialokasikan untuk pembangunan JLU, dengan nilai yang akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan. Untuk membayar cicilan, beberapa program belanja yang tidak relevan dengan visi dan misi akan dikurangi, termasuk belanja makan-minum, sosialisasi, dan pos belanja lain yang dianggap tidak penting.

Plt Kepala Bappeda Kota Cilegon, Safrudin, menyatakan, pihaknya akan melakukan perubahan RKPD dengan memasukkan narasi percepatan pembangunan JLU.

“Nanti kita ubah RKPD, tinggal menambahkan narasi di kebijakan umumnya jika kita perlu pinjaman untuk pembangunan JLU,” ujarnya.

Safrudin menambahkan, perubahan RKPD akan dikejar tahun ini, lalu dikonsultasikan kembali ke Kemendagri.

Peringatan Kemendagri, Mekanisme penganggaran harus benar

Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Anang, menekankan, pembangunan sektor jalan memang positif, tetapi perencanaan harus benar dan sesuai mekanisme.

“Kalau program JLU sudah ada di RPJMD, harus masuk dulu ke RKPD, baru KUA-PPAS. Jangan dibolak-balik. Jika tidak dilakukan, ini akan menjadi masalah dan berpotensi hukum,” ujar Anang.

Ia menambahkan, kesalahan mekanisme dapat berakibat hukum bagi kepala daerah maupun anggota dewan yang menyetujui.

“Jika program ini tidak ada di RKPD, konsekuensi hukum menunggu. Dewan yang mengesahkannya juga bisa terkena sanksi hukum,” pungkas Anang. (red)