Pelajar Cilegon Rugi Rp105 Juta, UH Dilaporkan ke Polda Banten atas Dugaan Penipuan Gadai Mobil Rental
HARIANBANTEN.CO.ID – Seorang pelajar asal Cilegon mengalami kerugian hingga Rp105 juta setelah diduga menjadi korban penipuan berkedok gadai kendaraan. Seorang perempuan berinisial UH dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan penipuan tersebut.
Kasus ini bermula pada 30 April 2026 saat korban menerima tawaran gadai satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih dari UH. Korban yang mengenal terlapor melalui adiknya kemudian menyetujui transaksi tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp105 juta dalam dua tahap melalui layanan mobile banking ke rekening terlapor.
Korban mengaku percaya karena UH mengklaim mobil tersebut merupakan kendaraan pribadi dan menunjukkan dokumen kendaraan yang disebut sah.
Namun, sekitar delapan hari setelah transaksi berlangsung, mobil tersebut ditarik oleh pihak rental kendaraan dari wilayah Serang. Dari situlah korban mengetahui bahwa kendaraan yang digadaikan ternyata bukan milik pribadi terlapor, melainkan kendaraan rental.
Merasa dirugikan, korban bernama Hendy Fajar didampingi kuasa hukumnya, Ari Bintara, melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.
Ari mengatakan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp105 juta akibat dugaan penipuan dengan modus menggadaikan kendaraan rental kepada pihak lain.
“Pada sore ini kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Terlapor berinisial UH, warga Cilegon,” kata Ari kepada wartawan.
Menurut Ari, modus yang digunakan terlapor diduga dengan menyewa kendaraan rental terlebih dahulu, kemudian menawarkan kendaraan tersebut untuk digadaikan kepada korban.
Untuk meyakinkan korban, lanjut Ari, terlapor menjanjikan keuntungan sekitar 10 persen serta menyampaikan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik pribadinya.
“Dia merental kendaraan, kemudian digadaikan. Untuk meyakinkan korban, dia menjanjikan keuntungan dan mengatakan bahwa itu mobil pribadi miliknya,” ujarnya.
Sementara itu, Hendy mengaku tidak menaruh kecurigaan saat awal transaksi dilakukan. Sebab, kendaraan yang ditawarkan terlihat lengkap dengan dokumen pendukung.
“Inisial UH menawarkan mobil kepada saya untuk digadaikan sebesar Rp105 juta. Itu mobil Toyota Fortuner. Dia mengaku bahwa mobil itu milik dia,” kata Hendy.
Setelah beberapa hari kendaraan berada di tangannya, Hendy baru mengetahui fakta bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan rental.
“Setelah beberapa hari saya pegang mobilnya, ternyata itu milik rental, bukan mobil dia. Ketahuannya sekitar delapan hari setelah transaksi,” ungkapnya.
Pihak korban berharap kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak seluruh pihak yang terlibat. Kuasa hukum korban juga menyebut terlapor diketahui berada di wilayah Jakarta, sementara keluarga terlapor disebut tidak lagi bersedia bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan dan memastikan status kepemilikan kendaraan sebelum menyerahkan sejumlah uang. (Asp/red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.