HARIANBANTEN.CO.ID – Polemik pembekuan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon memasuki babak baru. Sejumlah pengurus Kadin Cilegon mendatangi Kantor Kadin Provinsi Banten di Serang, Jumat (5/6/2026), untuk menyampaikan surat keberatan sekaligus mendesak pencabutan Surat Keputusan (SK) pembekuan kepengurusan periode 2025-2030.

Kedatangan rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi atau yang akrab disapa Cak Mul, merupakan bentuk respons atas keputusan Kadin Provinsi Banten yang sebelumnya membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon dan menunjuk caretaker untuk menjalankan roda organisasi.

Menurut Cak Mul, langkah yang ditempuh pihaknya bukan sekadar menolak keputusan organisasi, melainkan meminta kejelasan terkait dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam penerbitan SK pembekuan tersebut.

Baca juga: Kadin Cilegon Apresiasi Revitalisasi Monumen Geger Cilegon, Bukti Pemerintah Tidak Lupakan Jasa Pahlawan

“Kami datang untuk menyampaikan surat keberatan. Kami meminta Kadin Provinsi Banten mencabut SK pembekuan karena menurut kami keputusan itu tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku,” ujar Cak Mul.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pengurus Kadin Kota Cilegon belum menerima penjelasan resmi yang memadai mengenai alasan maupun prosedur yang melatarbelakangi pembekuan kepengurusan.

Baca Juga: Kadin Cilegon Gelar Pelatihan Developer Perumahan, Siap Cetak Pengusaha Adaptif

Dalam surat keberatan yang disampaikan, Kadin Kota Cilegon menilai keputusan tersebut tidak melalui tahapan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Pengurus juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan tertulis maupun kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum sanksi pembekuan dijatuhkan.

“Kami ingin ada penjelasan yang transparan. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus disampaikan sesuai prosedur organisasi,” katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa selama ini kepengurusan Kadin Kota Cilegon tetap menjalankan fungsi organisasi sebagaimana mestinya. Berbagai aktivitas kelembagaan, pelayanan anggota hingga administrasi organisasi disebut masih berjalan normal.

Atas dasar itu, mereka menilai tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk membekukan kepengurusan yang saat ini masih aktif menjalankan tugas organisasi.

Selain meminta pencabutan SK pembekuan, Kadin Kota Cilegon juga mendesak Kadin Provinsi Banten memberikan jawaban tertulis atas surat keberatan yang telah disampaikan.

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian polemik tersebut, surat keberatan itu turut ditembuskan kepada Dewan Kehormatan Kadin Provinsi Banten serta Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kadin Indonesia.

Sebelumnya, Kadin Provinsi Banten menerbitkan keputusan pembekuan kepengurusan Kadin Kota Cilegon dengan alasan adanya dugaan pelanggaran AD/ART serta penilaian bahwa kepengurusan tidak menjalankan fungsi organisasi secara optimal. (Red)