HARIANBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Cilegon mendesak Pemerintah Kota Cilegon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang diduga beroperasi dengan berkedok hotel, kafe, restoran, maupun tempat karaoke. Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Cilegon bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (24/6/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafid menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh ragu mengambil langkah penindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Hafid, Kota Cilegon tidak memiliki izin khusus untuk operasional tempat hiburan malam. Karena itu, ia menilai adanya dugaan manipulasi perizinan oleh sejumlah pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas hiburan malam.

“Dinas terkait, khususnya Satpol PP, harus berani bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Di Kota Cilegon tidak ada izin untuk tempat hiburan malam. Mereka memanipulasi perizinan demi kepentingan usaha,” ujarnya.

Ia juga meminta Satpol PP segera merespons laporan masyarakat maupun hasil pengawasan yang menemukan indikasi pelanggaran.

“Satpol PP harus siap melakukan eksekusi ketika ada laporan masyarakat dan mahasiswa terkait aktivitas usaha yang melanggar aturan,” kata Hafid.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Himatulloh menilai persoalan tempat hiburan malam berkedok usaha lain bukan persoalan baru. Menurutnya, praktik tersebut kerap berulang meski sebelumnya telah dilakukan penutupan.

“Sering ditutup, tetapi kemudian buka lagi. Sampai kapan kondisi seperti ini dibiarkan sementara masyarakat terus merasa resah,” ujarnya.

Senada, anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Ari Muhamad menyatakan pihaknya siap membahas perubahan maupun penyempurnaan regulasi daerah jika diperlukan untuk memperkuat dasar hukum penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar.

“Kalau memang perlu ada perubahan atau penyempurnaan perda, kami siap membahasnya. Pelaku usaha yang melanggar tidak boleh dibiarkan karena selain merusak moral masyarakat juga tidak memberikan kontribusi yang jelas bagi daerah,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Cilegon Ridwan memastikan pihaknya siap melakukan penindakan hingga penutupan tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan. Namun, langkah tersebut tetap harus didukung data dan bukti yang cukup.

“Pada prinsipnya Satpol PP siap melaksanakan penindakan maupun penutupan. Namun kami harus terlebih dahulu memiliki data dan bukti pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Ridwan menjelaskan, proses penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemberian surat peringatan hingga tindakan tegas apabila pelanggaran tetap dilakukan.

“Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan peringatan sesuai tahapan. Apabila tetap tidak diindahkan, baru dilakukan tindakan tegas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Noviyogi Hermawan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha hiburan malam di Kota Cilegon.

“Sampai saat ini DPMPTSP Kota Cilegon tidak pernah mengeluarkan izin usaha hiburan malam,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua HMI Cabang Cilegon Rizki mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha hiburan malam. HMI meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan yang lebih konsisten.

Menurut Rizki, keberadaan tempat hiburan malam yang terus bermunculan dinilai tidak sejalan dengan identitas Kota Cilegon sebagai kota santri. Selain itu, HMI juga menyoroti dugaan masih adanya anak di bawah umur yang dapat mengakses sejumlah tempat hiburan.

“Kami berharap pemerintah bertindak lebih tegas agar persoalan ini tidak terus berulang dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” ujarnya. (Adv)