HARIANBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (8/3/2023).

Hal itu diduga dilakukan oleh JI (42) kepada SS (14) yang diketahui merupakan anak kandungnya sendiri.

Pelaku diamankan oleh Polisi dirumahnya yang berada di wilayah Mancak, Kabupaten Serang, sekira pukul 22.00 WIB pada Jumat 3 Maret 2023.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kasat Reskrim AKP Mochmad Nandar mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga korban tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pihaknya langsung menerjunkan personel untuk menangani kasus tersebut.

“Kasus tersebut telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Cilegon, berdasarkan koordinasi dengan Polsek Mancak, guna mengantisipasi adanya aksi dari masyarakat atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri,” jelasnya.

Nandar menambahkan, hal itu merupakan langkah cepat Polres Cilegon untuk mengantisipasi hal yang tidak diingingkan dan dalam rangka melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sudah puluhan kali terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri,” ucapnya.

Pelaku, lanjut Nandar, awalnya menikah dengan seorang perempuan yang bernama IH (37) di tahun 2001.

Dari perkawinan tersebut, masih kata Nandar, JI dan IH mempunyai tujuh orang anak dan salah satu anak perempuan yang bernama SS (korban) adalah anak nomor tiga dari tujuh bersaudara.

Nandar melanjutkan, korban sedari kecil memang dekat dengan pelaku, dan setiap tidur selalu ingin di dekat pelaku.

“Korban dimasukan ke pesantren tahun 2018 dan setiap 3 bulan sekali pulang ke rumah. Kronologi kejadian sekitar tahun 2019. Pelaku tertidur diruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba pelaku terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada korban SS sedang tertidur, pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban SS yang sedang tertidur tersebut,” jelas Nandar.

“Kemudian pelaku JI langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban namun tiba-tiba korban bangun dari tidurnya dan kaget sambil mengatakan ‘Jangan Bah’, namun pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya,” tambahnya.

Masih kata Nandar, pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga puluhan kali, ketika korban pulang ke rumahnya maupun saat berada di rumah orang tua pelaku.

“Pada sekitar tahun 2020 malam hari, pelaku kembali melakukan perbuatannya tidak senonoh. Korban terbangun dan berusaha menghindar akan tetapi pelaku tetap memaksa. Perbuatan pelaku terhadap korban ini dilakukan secara terus menerus, menurut pengakuan pelaku dilakukan semenjak tahun 2019 hingga bulan Februari tahun 2023 dengan cara yang sama ketika istri dan anak-anaknya tertidur,” ungkapnya.

Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Dalam hal ini pelaku disangkakan pasar 81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan paling singkat 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah), karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana diatas 20 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar. (HB/RED)