HARIANBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Cilegon mulai memproses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah dokumen tersebut diserahkan Pemerintah Kota Cilegon dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (1/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri Wali Kota Cilegon, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, dan anggota DPRD.

Sebelum memasuki agenda utama, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Cilegon yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Menurut Rizki, opini WTP yang diterima tahun ini merupakan capaian ke-13 yang berhasil dipertahankan Pemerintah Kota Cilegon. Capaian tersebut dinilai menjadi indikator bahwa kualitas pelaporan dan pengelolaan keuangan daerah terus terjaga.

“Sudah sepatutnya kita memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kota Cilegon bersama para stakeholder yang telah mempertahankan kualitas pelaporan keuangan pemerintah,” ujar Rizki saat membuka rapat paripurna.

Ia menambahkan, keberhasilan mempertahankan opini WTP juga harus diikuti dengan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Cilegon menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dilakukan penyerahan dokumen Raperda secara resmi kepada pimpinan DPRD yang disertai penandatanganan berita acara rapat paripurna.

Rizki menjelaskan, penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.

Laporan keuangan Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2025 yang telah memperoleh opini WTP tersebut, kata Rizki, selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan DPRD. Dokumen itu memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

“Dokumen ini akan menjadi bahan pembahasan, kajian, dan evaluasi DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD,” ujarnya.

Sesuai tata tertib DPRD, tahapan berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/7/2026).

Melalui rangkaian pembahasan itu, DPRD akan mencermati kesesuaian pelaksanaan APBD 2025 dengan ketentuan yang berlaku sebelum Raperda disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Red)