HARIANBANTEN.CO.ID – Tim Satgas Pangan Kota Cilegon menemukan ketidaksesuaian isi produk minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan botol 1 liter yang beredar di Pasar Blok F, Kota Cilegon.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (11/3/2025) mengungkap bahwa volume minyak dalam kemasan tersebut tidak sesuai dengan label.

Dalam pengukuran, isi kemasan botol 1 liter produksi PT Navyta Nabati Indonesia ternyata hanya 750 mililiter, atau berkurang 250 mililiter dari takaran seharusnya. Sementara itu, untuk kemasan plastik (pouch) yang diproduksi oleh perusahaan lain, volume isi masih sesuai dengan standar.

“Kalau kemasan pouch, mungkin lebih sulit untuk direkondisi. Dugaan kami, kecurangan ini dilakukan melalui kemasan botol,” ujar Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti.

Menindaklanjuti temuan ini, Disperindag Kota Cilegon akan berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Banten untuk menindak agen penyalur yang mendistribusikan Minyakita tidak sesuai takaran.

Pemerintah juga akan mengambil langkah cepat dengan meminta penarikan sementara produk Minyakita dalam kemasan botol agar tidak semakin merugikan masyarakat.

“Makanya, tindakan pemerintah sekarang adalah menarik dulu minyak dalam kemasan botol agar tidak semakin merugikan konsumen,” tegas Andriyanti. (ASEP/Red)