Jalan Cerita yang Tak Terduga: Siswi MTs Jadi Korban Tetangga, Polisi Terbitkan DPO
HARIANBANTEN.CO.ID – Seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Lebak, Banten, sebut saja Bunga (nama samaran), menjadi korban dugaan pencabulan oleh tetangganya sendiri, berinisial IN. Ironisnya, hingga kini pelaku masih belum tertangkap meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan AH, orang tua korban, peristiwa itu bermula pada November 2024 lalu. Saat itu, IN datang ke warung tempat AH berjualan dan meminta izin untuk mengajak anaknya, Bunga, ke Kampung Cimadu dengan alasan mengikuti kegiatan pemberian bantuan.
“Sekitar pukul 21.30, anak saya pulang dengan kondisi pakaian kotor penuh lumpur. Tapi waktu itu dia tidak langsung cerita,” ujar AH saat ditemui, Rabu (7/5/2025).
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum bisa segera menangkap pelaku dan memberikan keadilan bagi korban. Mereka juga meminta perlindungan bagi Bunga yang kini mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.
Sementara, pengakuan mengejutkan baru disampaikan Bunga pada 27 Januari 2025. Kepada orang tuanya, ia mengaku telah menjadi korban pelecehan oleh IN.
Bunga mengatakan dirinya dibawa ke sebuah hutan di Kampung Cikadu dan dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Ancaman dari pelaku membuat Bunga bungkam selama berbulan-bulan.
Tak terima dengan kejadian tersebut, AH langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Lebak pada 28 Januari 2025.
Namun sejak laporan dibuat, keluarga korban mengaku kecewa karena belum ada perkembangan signifikan. Hingga kini, pelaku disebut masih bebas berkeliaran.
“Kami khawatir kalau tidak segera ditangkap, akan ada korban lainnya,” kata Ftr, guru dari sekolah tempat Bunga menuntut ilmu.
Ia mempertanyakan sejauh mana proses pencarian pelaku yang telah dilaporkan sejak beberapa bulan lalu.
Menanggapi hal ini, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, Ipda Limbong mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan IN sebagai tersangka.
“Perkara yang dilaporkan oleh ibu Arinah sudah kami proses. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku tidak kooperatif dan hingga kini belum diketahui keberadaannya,” jelas Limbong.
Penulis: Aswapi
Editor : Asep Tolet | Harianbanten.co.id
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.