Kejari Tetapkan Dua Pejabat BPRS CM Sebagai Tersangka
HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).
Tersangka tersebut merupakan pejabat di BPRS CM, yakni Direktur Bisnis BPRS CM Idar Sudarmana (IS) dan Manager Marketing BPRS CM Tenny Tania (TT).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan di bank yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Cilegon, sejak tahun 2017 hingga 2021.
Keduanya diketahui diperiksa oleh tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejari Cilegon sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB, Rabu (13/4/2022).
“Dari hasil penyidikan selama ini, didapatkan bukti permulaan yang patut untuk ditetapkan dua orang tersangka pada hari ini, yaitu IS selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum tahun 2018 sampai dengan sekarang. Beliau juga menjabat komite pembiayaan pada BPRS CM,” kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhamad Ansari kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Selain Direktur BPRS CM, Kejari juga menetapkan Tenny Tania yang menjabat sebagai Manager Marketing serta Komite Pembiayaan BPRS CM.
Ansari mengatakan, sejak awal dibentuknya BUMD tersebut, Pemkot Cilegon hingga saat ini diketahui telah memberikan penyertaan modal sebesar kurang lebih Rp56 miliar.
Dimana menurut Ansari, sejak awal berdiri, BPRS CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada nasabah umum yang menabung. Namun, pembiyaan tersebut juga disalurkan kepada pengurus, pejabat atau karyawan BPRS CM.
“Dan tersangka TT yang saat itu menjabat Kabag Pembiayaan maupun saat menjabat Manager Marketing dan Komite Pembiyaan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya telah mendapatkan dan atau menerima dan atau mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS CM,” ujarnya.
Ansari menuturkan, kedua tersangka telah mengajukan, menerima dan menyetujui fasilitas pembiayaan yang diajukan atas nama pribadi, serta atas nama orang lain tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Bahkan, pengajuan atas nama orang lain yang tercantum dalam pembiayaan dalam kasus tersebut tidak mengetahui nama dan identitasnya digunakan pada pembiayaan BPRS CM.
Ansari juga menyebutkan, jumlah yang disalurkan melalui pembiayaan dalam kasus tersebut mencapai Rp21,257 miliar, yang menyebabkan kredit macet dan menyebabkan kerugian negara.
“Maka hari ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, selama 20 hari. Terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2022,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa menambahkan, pembiayaan yang diberikan pada nasabah di BPRS CM dalam kasus tersebut tidak sesuai data. Bahkan nasabah yang datanya tercantum tak merasa pernah mengajukan permintaan kredit.
“Jadi, tadi sudah jelas oleh Kasi Pidsus memang ada pembiayaan perkreditan yang tidak sesuai data. Nasabahnya ini kerabat dekat, orangnya banyak. Karena kan nilainya juga kan banyak. Saksinya sekitar 73, dari mulai pegawai atau pun keluarga hingga pihak nasabah,” ujarnya.
Atik juga menyampaikan, pihaknya kemungkinan besar akan kembali menetapkan tersangka lainnya dalam kasus BPRS CM tersebut.
“Sangat mungkin ada tersangka lain, siapa yang berbuat dia yang bertanggungjawab. Jadi, yang namanya korupsi kan biasanya berjamaah,” katanya. (*/Takin/red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.