HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Lima orang pemuda asal Anyar Kabupaten Serang, tega mencabuli anak gadis berusia 15 tahun usai dicekoki dengan minuman keras (Miras) Anggur Merah.
Kelima pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial H (15) tersebut yakni MY (24), SH (18), SP (18), MF (19) dan MR (20) yang dilakukan pada 5 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB di kost salah seorang pelaku di Kampung Tegal, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul tersebut bermula dari pelaku yang berkenalan dengan korban melalui Facebook.
“Korban kemudian curhat bahwa sedang galau, lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku. Selanjutnya korban dipaksa untuk minum Anggur Merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya. Korban kemudian dibawa ke kost atau penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku, lalu korban disetubuhi dan dicabuli secara bergantian,” kata AKBP Eko pada konferensi pers di Makopolres Cilegon, Selasa (12/7/2022).
Setelah disetubuhi secara bergantian oleh kelima pelaku, korban merasakan sakit dibagian alat kelamin dan sempat mengalami pendarahan, kemudian melakukan visum ke RSUD Cilegon.
Kapolres menuturkan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut terungkap atas laporan dari masyarakat pada 7 Juli 2022, yang juga menyerahkan salah seorang pelaku berinisial MY.
“Kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya. Para pelaku saat ini menjalani penahanan dalam rangka proses penyidikan dan barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan,” tuturnya.
Atas perbuatan dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut, kelima tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76D dan pasal 82 juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Takin/HB/Red)
Discussion about this post