HARIANBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cibeber meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggasak sebuah rumah di Blok C, Komplek Perumnas, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Ketiga pelaku berinisial WS (28), AS (30), dan EH (32).

Ironisnya, salah satu pelaku merupakan keponakan korban sendiri, yang diduga menjadi otak perampokan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Ibnu Majah, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025. Saat itu, korban SN dan istrinya sedang berada di luar kota untuk menghadiri acara keluarga.

“WS mengetahui keberangkatan pamannya dari grup WhatsApp keluarga, lalu memberi informasi kepada AS untuk mengeksekusi pencurian di rumah korban,” ujar IPDA Ibnu Majah, Jumat (7/3/2025).

Para pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela dan mengambil barang berharga, di antaranya tiga unit handphone, satu laptop, serta emas seberat 20 gram. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp67 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 25 Februari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap para pelaku di beberapa lokasi, seperti Jalan Lingkar Selatan (JLS), Lingkungan Kranggot, dan sekitar Kelurahan Jombang.

“Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari pelacakan handphone iPhone 15 milik korban yang dicuri para pelaku. Dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, ketiga pelaku berhasil ditangkap,” jelas Ibnu.

Hasil kejahatan tersebut diketahui telah dijual dan uangnya digunakan untuk menebus motor WS serta menggadai motor lainnya. Polisi juga menyita tiga unit sepeda motor, tiga unit handphone, satu laptop, serta alat kejahatan berupa linggis dan obeng.

Kapolsek Cibeber, AKP Atep Mulyana, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama menjelang bulan Ramadan, karena potensi kejahatan meningkat.

“Masyarakat tetap waspada saat melaksanakan salat tarawih, salat subuh, maupun saat mudik nanti,” ujarnya.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Cibeber dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ASEP/Red)