Komunitas Welder Keluhkan Sertifikasi, Komisi II DPRD Cilegon Fasilitasi Dialog dengan Perusahaan
HARIANBANTEN.CO.ID – Komisi II DPRD Kota Cilegon memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB) dan PT Chandra Asri. Pertemuan digelar di ruang rapat Komisi II pada Kamis (18/9/2025).
Pertemuan ini membahas tuntutan pekerja terkait kewajiban sertifikasi welder yang dinilai memberatkan para pencari kerja.
DPRD Dorong Solusi Jangka Pendek dan Panjang
Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon, Hidayatulloh, menilai sertifikasi dengan biaya tinggi memang menjadi beban bagi para welder. Karena itu, pihaknya mendorong adanya solusi yang bisa mengakomodasi pekerja tanpa melanggar aturan.
“Dalam RDP ini sudah ada titik terang, baik solusi jangka pendek maupun jangka panjang. Perusahaan juga kooperatif, hanya saja khawatir terkena sanksi jika aturan tidak dijalankan,” ujarnya.
Salah satu opsi yang muncul adalah pelaksanaan tes di Balai Latihan Kerja (BLK) yang disaksikan pengawas dan pihak terkait. Jika hasil tes disepakati, pekerja bisa dinyatakan sah tanpa harus menanggung biaya sertifikasi penuh.
“Intinya semua pihak sepakat mencari jalan tengah. Hak pekerja tetap terakomodasi, sementara perusahaan juga tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Hidayatulloh.

KWBB Keberatan Syarat Sertifikasi Sebagai Prasyarat Melamar Kerja
Sementara koordinator KWBB, Hadi S, menyampaikan keberatan atas syarat sertifikasi sebagai prasyarat melamar kerja. Menurutnya, perusahaan seharusnya bertanggung jawab menyediakan sertifikasi keahlian bagi pekerja.
“Kami meminta persyaratan sertifikasi dilonggarkan. Seharusnya perusahaan yang memfasilitasi itu, karena dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 disebutkan penyelenggara yang bertanggung jawab atas sertifikasi,” ujarnya.
Hadi mengusulkan agar tes welder dilakukan dengan menghadirkan user, owner, pengawas, dan dinas terkait.
“Kalau sudah lulus tes itu, pekerja bisa langsung diterima tanpa harus menanggung biaya sertifikasi yang besar,” katanya.
Pihak Perusahaan Perlu Payung Hukum
Ditempat yang sama, General Manager Human Resource PT Chandra Asri, Irma Y Hattu, mengatakan persoalan sertifikasi sudah dibahas sebelumnya bersama Wali Kota Cilegon. Menurutnya, perusahaan tidak menolak adanya solusi, tetapi tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas agar tidak menyalahi aturan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Biaya sertifikasi welder cukup besar, bisa mencapai Rp28 juta sesuai levelnya. Ini memang memberatkan pekerja. Namun kami juga tidak bisa membuat kebijakan sendiri tanpa payung hukum dari pemerintah provinsi maupun kementerian,” ujarnya.
Sebagai langkah jangka pendek, Irma membuka peluang untuk melakukan tes atau wawancara yang disaksikan pengawas dan ahli.
“Ini bisa menjadi jalan tengah sambil menunggu regulasi lebih lanjut,” pungkasnya. (Adv)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.