Napi Narkoba Dari Lapas Cilegon dan Serang Dipindahkan ke Nusakambangan
HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Narapidana (Napi) Narkoba dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Serang dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sebanyak 58 Napi yakni 40 Napi dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan 18 Napi dari Lapas Kelas IIA Serang yang berada di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten tersebut dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan, dari 58 napi yang dipindahkan tersebut, 55 orang diantaranya merupakan napi kasus narkoba, sedangkan 3 orang merupakan napi kasus pembunuhan dengan kategori high risk (beresiko tinggi).
“Benar, total ada 58 Narapidana yang dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Serang. 55 orang merupakan narapidana kasus narkoba sedang 3 orang lainnya adalah narapidana kasus pembunuhan dengan kategori High Risk”, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dalam keterangan tertulis kepada Wartawan, Rabu (26/1/2022).
Pemindahan napi dari dua lapas yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Banten pada Selasa, 25 Januari 2022 malam tersebut, mendapat pengawalan ketat dari Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Tejo Harwanto menyampaikan, pemindahan napi yang mayoritas bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan yang memiliki keamanan ketat tersebut, merupakan salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba.
Selain itu, Tejo Herwanto menuturkan, pemindahan puluhan napi tersebut sebagai upaya untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Kanwil Kemenkumham Banten.
“Jajaran Kanwil Kemenkumham Banten sangat berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba. Tidak main-main, komitmen tersebut kami lakukan dengan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, yang tak lain bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. (TKN/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.