CILEGON – Memasuki tahun ajaran baru 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon diserbu warga yang akan melegalisir dokumen kependudukan sebagai syarat pendaftaran sekolah.

Terpantau pada Senin (17/6/2019), ribuan masyarakat terlihat antre sejak pukul 09:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB di kantor Diadukcapil Kota Cilegon.

Antrean panjang selama tujuh jam tersebut bahkan membludak hingga diluar halaman kantor.

Apa yang dilakukan oleh para orangtua murid bukan tanpa alasan.

Pasalnya, legalisir dokumen kependudukan menjadi salah satu poin yang tercantum dalam memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran masuk ke sekolah.

Dengan adanya syarat tersebut, masyarakat pun mau tidak mau harus mengantre dan harus rela berhimpitam dengan warga yang lain demi mengurus dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan akte kelahiran anak.

“Dari siang tadi jam satu kang, sekarang udah mau jam dua, hampir satu jam ngantre. Ia mau legalisir KK (kartu keluarga) sama akte untuk syarat pendaftaran sekolah. Ya mau tidak mau,” ungkap Suryadi salah satu orangtua siswa yang mengantre untuk mengurus syarat pendaftaran di kantor Disdukcapil Cilegon.

Akibat dari banyaknya antrean dan lamanya pelayanan, masyarakat yang notabene merupakan orangtua siswa harus rela menunggu hingga berjam-jam.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Kota Cilegon mengatakan, sejak pagi hingga sore ini pihaknya telah menerima dan melayani lebih dari 400 warga yang mengajukan legalisir dokumen kependudukan untuk keperluan pendaftaran sekolah.

“Hari ini memang luar biasa antreannya. Mereka mayoritas adalah para orangtua siswa yang ingin melakukan legalisir dokumen kependudukan untuk keperluan daftar sekolah. Dari pagi hingga sore ini sudah masuk sekitar 400 lebih permohonan untuk melakukan legalisir,” ujarnya.

Minimnya sosialisasi dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon mengenai persyaratan untuk pendaftaran sekolah juga mendapatkan keluhan dari beberapa orangtua siswa.

Pasalnya pada sore sekira pukul 16:00 WIB, pihak Dindik baru mengeluarkan surat pengumuman yang menjelaskan bahwasanya legalisir fotocopy dokumen kependudukan untuk syarat pendaftaran tidak perlu dilakukan dan cukup membawa fotocopy biasa saja sebagai syarat pendaftaran ke sekolah.

“Ya Allah telat amat sih pengumumannya. Saya udah capek-capek bikin ngantri dari pagi baru di umumkannya sekarang. Telat bos telat. Ngerjain orang aja,” ucap Bayu orangtua murid yang baru saja mendapatkan info dari wartawan.

Surat tersebut dikeluarkan pertanggal 17 Juni 2019 hari ini dengan menggunakan kop surat Dindik Kota Cilegon atas nama Panitia PPDB Kota Cilegon.

Diketahui, untuk tetap memberikan pelayanan terhadap masyarakat, Disdukcapil Kota Cilegon membuka loket layanan sebanyak 4 (empat) unit.

Meski begitu, pelayanan terlihat masih belum berdampak maksimal dan mengharuskan warga untuk kembali lagi esok hari. (Red)