HARIANBANTEN.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi DPRD Kota Cilegon tengah memfokuskan pembahasan terkait penyesuaian tarif retribusi daerah. Penyesuaian ini mencakup seluruh tarif yang berlaku di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kota Cilegon.

Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah, mengatakan bahwa pembahasan dilakukan untuk melakukan perubahan tarif pada semua OPD penghasil pendapatan daerah.

“Untuk ubah beberapa tarif retribusi yang ada di semua OPD pendapatan, baik yang dikelola oleh BPKAD atau BLUD,” ujarnya.

Rahmatullah menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak menemukan adanya tarif yang dinilai membebani masyarakat. Menurut dia, pengenaan retribusi bukan merupakan pungutan yang bersifat rutin sehingga tidak memberi tekanan signifikan kepada warga.

“Sejauh ini tidak ada tarif yang membebani masyarakat karena ini retribusi sifatnya tidak rutin dan pastinya akan menambah PAD,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyesuaian dilakukan berdasarkan kajian kemampuan masyarakat, serta akan melalui evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Gak ada tarif yang besar, semuanya berdasarkan kajian kemampuan di masyarakat dan akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

Rahmatullah menyebut bahwa objek retribusi yang menjadi bagian pembahasan Pansus meliputi sektor parkir, pasar, layanan kesehatan, persampahan, pelayanan di RSUD, serta sejumlah layanan pada dinas lainnya.

Selain itu, Pansus memberikan tenggat waktu kepada seluruh OPD terkait untuk menyelesaikan penyusunan penyesuaian tarif tersebut.

“Kita sudah berikan tenggat waktu kepada Pemkot Cilegon hingga 5 atau 6 Desember 2025,” katanya.

Pembahasan Pansus Pajak dan Retribusi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penerimaan daerah tanpa mengurangi kenyamanan dan kemampuan masyarakat sebagai pengguna layanan. (ADV)