PLN ULP Pandeglang Turunkan Tarif Listrik
PANDEGLANG – PLN ULP Pandeglang berencana akan menurunkan biaya tagihan listrik untuk masyarakat Pandeglang pada bulan depan.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait penurunan tarif dasar listrik untuk pelanggan golongan rendah didukung penuh oleh PT PLN (Persero). Ketentuan tersebut termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.
Manager PLN ULP Pandeglang, M Habib Tohir menjelaskan bahwa, penurunan tarif dasar listrik tersebut mengikuti surat yang dikeluarkan oleh kementrian ESDM.
“Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik. Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah, agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik sesuai kebutuhan sehari-hari serta menunjang kegiatan ekonominya.” kata Habib, Selasa (15/9/2020).
Habib menambahkan, penurunan tarif listrik bagi golongan rendah tidak menyertakan syarat apa pun sekaligus menghimbau kepada masyarakat kabupaten pandeglang agar selalu mematuhi protokol Covid19.
“Di rekening Oktober nanti kita sudah dapat menikmati penurunan tarif ini, dan semoga masyarakat Pandeglang dapat menggunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” katanya.
Dia menuturkan, ada beberapa kategori pelanggaan yang mendapatkan penurunan tarif dasar listrik tersebut.
“Pelanggan kami yang mendapatkan tarif ini adalah, golongan R-1 daya 1300VA sampai 2200VA, R-2 daya 3500VA sampai 5500VA, R-3 daya 6600VA, dan terakhir B-2 daya 6600VA – 200 kVA. Sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan), dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020 sampai dengan bulan Desember 2020,” ujarnya.
Pihaknya juga menjelaskan, untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan yaitu Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh. Sementara untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.
“Proses penurunan tarifnya nanti akan kita lakukan di bulan Oktober, dan tarif penurunannya sendiri, yang tadinya 1.467 per kwh, nanti pada Oktober akan turun 22,5 rupiah. Jadi dari 1.467 menjadi Rp.1.444 rupiah per kwh. Itu yang akan menjadi tarif dasar listrik pada rekening Oktober sampai Desember 2020,” ucapnya.
Untuk diketahui, jumlah pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif dasar listrik di Kabupaten Pandeglang, tarif pelanggan rumah tangga sebanyak 34.000 pelanggan yang terdiri dari 14.000 pelanggan pascabayar, dan 20.000 prabayar, tarif industri sebanyak 4 pelanggan, tarif bisnis sebanyak 4.900 pelanggan yang terdiri dari 1700 pelanggan pascabayar, dan 3200 pelanggan prabayar, yang terakhir ditarif Pemerintahan sebanyak 490 pelanggan, yang terdiri dari 360 pelanggan pascabayar, dan 130 pelanggan prabayar. (De/red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.